Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Gantikan KASN soal Tindak Lanjut Pelanggaran ASN Selama Pilkada Serentak 

Bagja pun telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto terkait tindak lanjut laporan atau temuan pelanggaran netralitas

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BKN Gantikan KASN soal Tindak Lanjut Pelanggaran ASN Selama Pilkada Serentak 
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI di kawasan Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI disebut menggantikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam Rakornas Netralitas ASN di Pilkada bersama Kepala Daerah di kawasan Ancol, Jakarta.

Baca juga: Netralitas ASN Isu Ketiga Paling Rawan di Pilkada Serentak 2024, Ada 30 Pelanggaran Ditangani KASN




“Ada surat edaran kembali dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk kemudian melimpahkan tugas KASN kepada BKN,” kata Bagja, Selasa (17/9/2024).

Bagja mengatakan bahwa KASN sudah tidak aktif bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN per 24 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB.

Bagja pun telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto terkait tindak lanjut laporan atau temuan pelanggaran netralitas ASN.

Baca juga: Bawaslu Harap Tidak Ada Pencoblosan Ulang Dalam Pilkada Serentak 2024

"Sudah disampaikan oleh Kepala BKN, sudah banyak laporan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu provinsi/kota mengenai pelanggaran netralitas ASN,” ujar Bagja.

BERITA TERKAIT

Bagja menyebut pihaknya akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan BKN terhadap laporan tersebut.

"BKN sudah menerima laporan, menunjukkan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota sudah bekerja dengan baik," kata Bagja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas