BKN Gantikan KASN soal Tindak Lanjut Pelanggaran ASN Selama Pilkada Serentak
Bagja pun telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto terkait tindak lanjut laporan atau temuan pelanggaran netralitas
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI disebut menggantikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam Rakornas Netralitas ASN di Pilkada bersama Kepala Daerah di kawasan Ancol, Jakarta.
Baca juga: Netralitas ASN Isu Ketiga Paling Rawan di Pilkada Serentak 2024, Ada 30 Pelanggaran Ditangani KASN
“Ada surat edaran kembali dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk kemudian melimpahkan tugas KASN kepada BKN,” kata Bagja, Selasa (17/9/2024).
Bagja mengatakan bahwa KASN sudah tidak aktif bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN per 24 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB.
Bagja pun telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto terkait tindak lanjut laporan atau temuan pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga: Bawaslu Harap Tidak Ada Pencoblosan Ulang Dalam Pilkada Serentak 2024
"Sudah disampaikan oleh Kepala BKN, sudah banyak laporan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu provinsi/kota mengenai pelanggaran netralitas ASN,” ujar Bagja.
Bagja menyebut pihaknya akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan BKN terhadap laporan tersebut.
"BKN sudah menerima laporan, menunjukkan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota sudah bekerja dengan baik," kata Bagja.