Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo, Kemendagri Masih Tunggu Proses di DPRD
Kementerian Dalam Negeri menjelaskan soal Gibran Rakabuming Raka yang mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menjelaskan soal Gibran Rakabuming Raka yang mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo.
Kemendagri mengatakan pihaknya masih menunggu tahapan yang tengah berangsung
"ke DPRD dulu, nanti lihat detailnya di UU ya, naik ke bamus dan paripurna, bertahap seperti itu," kata Plh Kapuspen Kemendagri Aang Wirtarsa Rofik saat dimintai keterangan, Rabu (17/7/2024).
Dia mengatakan untuk saat ini, Kemendagri belum bisa mengonfirmasi kapan SK dari pihaknya keluar untuk pengunduran diri Gibran.
"Tunggu dulu saja ya, untuk saat ini kami belum terkonfirmasi," pungkas Aang.
Diketahui, mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan dalam pasal 78 ayat 1 bahwa wali kota dapat berhenti dari jabatannya karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Kemudian, pada pasal 79 ayat 1 disebutkan bahwa pengunduran diri wali kota harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wali kota yang mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada gubernur. Kemudian, gubernur akan mengajukan pengunduran diri wali kota tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka resmi mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Selasa (19/7/2024). Surat pengunduran diri ia serahkan secara langsung kepada pimpinan DPRD Kota Solo, siang tadi.
Gibran mengatakan, surat tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Terima kasih teman-teman media, hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada bapak ketua DPRD Kota Surakarta. Selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada," ujar Gibran, Selasa (16/7/2024).
Gibran pun mengungkapkan alasan dirinya mundur dari jabatannya yang sudah ia emban sejak 2021 itu.
Salah satu di antaranya ialah mempersiapkan pelantikan sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Selain untuk persiapan pelantikan 20 Oktober nanti, tentu banyak hal yang harus disiapkan sekarang," ungkap Gibran.
Gibran menyampaikan terima kasih kepada publik maupun awak media yang selama ini telah membersamainnya semasa menjadi wali kota Solo.
Ia meminta doa agar ke depannya segala urusan dilancarkan.
Baca juga: Investor Pasar Modal Menanti Daftar Menteri Prabowo-Gibran, Utamanya Sosok Pengganti Sri Mulyani
"Saya mohon doa agar semua dilancarkan. Makasih sudah ikut mengawal program pemerintah di tiga tahun terakhir. Makasih sudah jadi teman baik saya, memberitakan hal positif untuk perkembangan Solo. Mohon pamit, maaf jika ada yang salah," kata Gibran