KIPP Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran KPU Jakarta Terkait Pencocokan Data Pemilih Pilkada
Kemudian ada pula penulisan pada stiker coklit yang tidak menyertakan tanggal pencoklitan salah satunya di kawasan Tanjung Priok.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat berapa temuan pelanggan dalam proses pencocokan data pemilih (coklit) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilkada Jakarta.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Baca juga: 4 Skenario Politik Pilkada Jakarta 2024: Anies Baswedan Lawan Kotak Kosong hingga Muncul Nama Baru?
Ketua KIPP Jakarta Faiz Yazid mengungkapkan beberapa pelanggaran itu melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (25/7/2024).
“Ditemukan beberapa daerah perumahan seperti Kelapa Gading Barat, Menteng, yang tidak mau ditempelkan stiker coklit dengan alasan merusak estetika rumahnya,” jelas Yazid.
Baca juga: Coklit Suku Anak Dalam Tidak Ditempeli Stiker dan Gunakan Cap Jari
Kemudian ada pula penulisan pada stiker coklit yang tidak menyertakan tanggal pencoklitan salah satunya di kawasan Tanjung Priok.
Serta ditemukan stiker tanpa catatan data pemilih dan tanggal pencoklitan di kawasan Menteng.
“Selain itu, KIPP Jakarta juga menemukan data orang yang sudah meninggal tetapi tidak dicoret di TPS 46 Kelurahan Semper Barat, TPS 19 Kelurahan Kelapa Gading Barat dengan alasan tidak ada surat kematiannya,” ungkap Yazid.
“Tidak dicoretnya data orang meninggal, kami duga juga dilakukan di seluruh wilayah. Padahal menurut KIPP Jakarta harusnya dicoret karena orang tersebut sudah meninggal dunia,” sambungnya.
Baca juga: Awasi Proses Coklit Daftar Pemilih, Bawaslu Ingatkan Pantarlih Tak Boleh Pakai Joki
Atas temuan itu, KIPP Jakarta terkhususnya menilai kinerja KPU DKI Jakarta tidak maksimal dalam hal proses dan pencoklitan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.