Sahroni: Keputusan Rekomendasi NasDem Bisa Saja Berubah, Termasuk Cawagub untuk Anies
Hal ini merespons pernyataan Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim yang menyatakan NasDem tidak akan mengusung kader sendiri sebagai cawagub
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan masih terbuka peluang perubahan sosok bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta (cawagub) yang akan mendampingi Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini merespons pernyataan Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim yang menyatakan NasDem tidak akan mengusung kader sendiri sebagai cawagub pendamping Anies Baswedan.
"Tapi, kan politik itu sangat dinamis ya kan bukan berarti pada putusan-putusan final terkait dengan rekomendasi misalnya itu bisa saja berubah," kata Sahroni saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Kendati demikian, Sahroni menyebut bukan berarti dia tidak sepandangan dengan Hermawi Taslim selaku pengurus NasDem, dirinya hanya memastikan kalau pembahasan Pilkada masih dinamis.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan kalau, kepastian soal Pilkada termasuk Jakarta masih akan berlangsung sampai batas akhir pendaftaran di Agustus 2024.
"Tapi kita gak tahu proses dinamika politik yang akan berjalan selanjutnya tapi disampaikan kemarin oleh Pak Hermawi Taslim untuk mengusung Pak Anies Baswedan," kata dia.
"Kan ini masih berproses sampai titik darah penghabisan sampai pendaftaran," tukas Sahroni.
Baca juga: PKB Buka Peluang Usung Duet Gus Yusuf dan Andika Perkasa di Pilkada Jawa Tengah
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan, Anies Baswedan diberikan kebebasan oleh Partai NasDem dalam menentukan sendiri siapa sosok calon wakil gubernurnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Hermawi, usai NasDem secara resmi menyatakan mengusung Anies Baswedan kembali berlaga di Pilkada Jakarta 2024.
Akan tetapi, Hermawi menyatakan, ada satu syarat yang harus dilakukan Anies dalam menetapkan cawagub, yakni bukan kader NasDem.
"Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat wakil itu tidak boleh dari partai NasDem," kata Hermawi saat jumpa pers di NasDem Tower, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Gerindra Respons PKS Berharap Diajak Gabung Pemerintah: Prabowo Ingin Kalau Bisa Semua Parpol Gabung
Lebih lanjut, Hermawi juga menyatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Anies Baswedan dalam mendeklarasikan diri sebagai pasangan cagub dan cawagub untuk Pilkada Jakarta.
Adapun tenggat waktu itu diberikan NasDem paling lambat pada 22 Agustus 2024, atau beberapa hari sebelum masa terkahir pendaftaran kontestan Pilkada ke KPU RI yakni pada 27 Agustus 2024.
"Kemudian kita juga tadi tetapkan deklarasi dengan pasangan, ya pak Anies dengan pasangannya siapa nanti beliau akan jelaskan, selambat-lambatnya tanggal 22 agustus 2024," kata dia.
"Tapi bisa lebih cepat (lebih baik) kalau pak Anies bisa menyelesaikan PR nya dalam waktu tiga hari, berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu," tandas Hermawi.