Asisten Kapolri: Ahmad Luthfi Harus Mundur dari Polri bila Maju Pilkada Jateng
Komjen Pol Ahmad Luthfi harus mengundurkan diri dari kepolisian bila maju Pilkada Jawa Tengah 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komjen Pol Ahmad Luthfi dinilai harus mengundurkan diri dari kepolisian bila maju Pilkada Jawa Tengah 2024.
Diketahui Ahmad Luthfi baru saja mendapat tugas baru sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) seusai menjabat Kapolda Jateng selama empat tahun.
Keharusan Ahmad Luthfi mundur dari kepolisian bila maju Pilgub Jateng disampaikan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo.
Pengunduran diri Ahmad Luthfi dari keanggotaan Korps Bhayangkara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Kemudian Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," ungkap Dedi kepada wartawan, Senin (29/7/2024) dilansir Wartakotalive.com.
"Ya ketika menerima, ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri," sambung jenderal bintang dua tersebut.
Meski santer disebut bakal maju, Ahmad Luthfi belum bisa memastikan dirinya bakal maju di Pilkada Jateng 2024.
"Belum (dipastikan)," ujarnya, seusai menghadiri kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Projo Dukung Irjen Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng dan Gusti Bhre di Pilkada Solo
Termasuk apakah bakal menerima atau menolak rekomendasi dari sejumlah partai.
"Lihat nanti, belum (memutuskan)," kata Luthfi.
"Kan baru selesai proses serah terima Polda (Jawa Tengah)," lanjutnya.
Dapat Dukungan PSI
Ahmad Luthfi diketahui mendapat dukungan untuk maju sebagai Cagub Jateng 2024 oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
Dukungan Kaesang pada Ahmd Lutfhi tersebut, disampaikannya saat meresmikan Kantor DPD PSI Boyolali, Sabtu (27/7/2024).