Elite PAN Sebut Ada Banyak Kepentingan di Pilkada Jakarta 2024, Pihak Asing Ikut Campur
Koalisi Indonesia Maju (KIM) tak kunjung memutuskan nama calon gubernur yang akan maju di Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum kunjung memutuskan nama calon gubernur yang akan maju di Pilkada Jakarta 2024.
Padahal pendaftaran sudah mulai dibuka KPU pada akhir Agustus 2024 ini.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay mengakui bahwa penentuan siapa yang akan dimajukan KIM dalam Pilkada Jakarta masih alot lantaran banyaknya kepentingan di Jakarta.
"Pilkada Jakarta agak sedikit menarik. Pasalnya, Jakarta dianggap sebagai barometer Pilkada di Indonesia. Selain itu, ada banyak kepentingan juga di Jakarta. Terutama karena Jakarta adalah pusat perekonomian nasional," kata Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
Saleh menjelaskan tidak hanya parpol yang masih berhitung mengenai Pilkada Jakarta.
Baca juga: PKB Sebut KIM Plus Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta, Begini Respons PSI
Akan tetapi ada pihak asing yang ikut campur mengamati kontestasi daerah khusus tersebut.
"Saya yakin, yang berhitung di Jakarta bukan hanya parpol. Tetapi pihak-pihak lain yang mungkin selama ini memiliki aktivitas khusus di Jakarta. Pihak luar pun mungkin mengamati pilkada Jakarta. Itu sangat penting terutama jika dikaitkan dengan keamanan dan stabilitas di kawasan ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Saleh menyampaikan saat ini masih ada waktu untuk menentukan siapa yang akan dimajukkan di Pilkada Jakarta.
Masing-masing parpol pun sedang menyaring calon yang potensial siap bertarung.
"Bukan hanya cagub tetapi juga cawagub. Calon-calon itu kan masih belum menyatu. Karena itu, perlu disimulasikan. Bahkan, ada juha survey-survey yang dilakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Saleh menambahkan langkah-langkah perekrutan calon itu dianggap sangat penting.
Semua parpol diperkenankan untuk mengusulkan nama dan semua boleh pula melakukan asassment.
"Kalau ada calon, pihak pengusul diperkenankan memaparkan kelebihannya. Tentu pihak lain, diperkenankan mengungkap kekurangannya. Nah, kelebihan dan kekurangan itu akan ditimbang. Paslon terbaik, itu yang akan ditetapkan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.