Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Ungkap Beberapa Kondisi yang Sebabkan Peserta Pilkada Lawan Kotak Kosong

Pertama, karena hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPU Ungkap Beberapa Kondisi yang Sebabkan Peserta Pilkada Lawan Kotak Kosong
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan pasangan calon kepala daerah bakal berkontestasi melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan ada lima kondisi yang menyebabkan kondisi tersebut terjadi.

Pertama, karena hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat.

"Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," kata Dody saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024).

Kemudian ada pula kondisi di mana ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar. Namun ketika proses penelitian dan verifikasi hanya satu pasangan calon saja yang dinyatakan memenuhi syarat.

Lebih lanjut, terdapat juga kondisi pasangan calon berhalangan maju sejak penetapan hingga masa kampanye. Sementara, partai politik tidak mengajukan kandidat lainnya.

Baca juga: Petinggi Golkar Kumpul di Rumah Airlangga, Bahas Nama yang Diusung Pilkada Serentak 2024 Besok

BERITA TERKAIT

Lalu, kondisi terakhir ketika terdapatnya sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon. Dody mengatakan hal itu terjadi jika pasangan calon melanggar aturan Pilkada.

"Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," paparnya.

"Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," sambung Dody.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas