NIK Warga yang Sudah Meninggal Ini Dicatut Dukung Pasangan Dharma-Kun, Nama di Nisan Sama dengan KTP
Ramai di media sosial warga Jakarta mengeluhkan KTP-nya dicatut untuk menjadi pendukung calon independen di Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun
Editor: Wahyu Aji
Hal itu dikatakan Benny saat Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024) siang.
Dalam sambutannya, Benny kembali mengajak masyarakat yang merasa namanya dicatut padahal tidak memberikan dukungan, agar segera melaporkan hal ini kepada Bawaslu DKI Jakarta.
“Kepada jajaran di bawah juga, jadi di tingkat kota ya, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Pulau Seribu kalau ada yang mengadukan atau melaporkan secara resmi silakan ditindaklanjuti, kami tunggu ya dan petugas kami akan melayani dengan baik,” jelasnya.
Benny juga menekankan kepada anggota Bawaslu dari tingkat Kabupaten/Kota hingga kecamatan agar tidak mengabaikan laporan masyarakat.
Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki tugas mulai dalam menjamin kelancaran proses Pemilu tersebut.
“Jangan sampai keberadaan kita tidak terasa atau terasa hampa di tengah-tengah masyarakat. Padahal kita ada untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada ini, karena itu kita sebagai pengawas mesti bekerja keras mengasah kompetensi dan juga responsif dalam bekerja,” ucapnya.
“Mari kita jadikan seluruh dedikasi kita ini sebagai sejarah dalam perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2024 mendatang pada 27 November. Supaya apa? Supaya Pilkada di DKI Jakarta ini berjalan dengan luber, dengan jurdil, dan Bawaslu menjadi lembaga terpercaya dan dapat diandalkan oleh rakyat,” pungkasnya.
Bisa masuk tindak pidana
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum UI Titi Anggraini menjelaskan pencatutan NIK untuk mendukung pencalonan pasangan independen di Pilkada merupakan tindak pidana.
Titi mengungkapkan maraknya dugaan dan juga keluhan terkait pencatutan data warga khususnya di Jakarta, harus direspon cepat Bawaslu.
Baca juga: Dugaan Pencatutan NIK, Bawaslu DKI Minta Masyarakat Lengkapi Syarat Formil dan Materiil Pelaporan
"Dalam Undang-Undang Pilkada pada pasal 185 dan pasal 186 disebutkan penggunaan keterangan yang tidak benar. Atau dukungan palsu terhadap pencalonan perseorangan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 36 bulan dan denda maksimal Rp 36 juta," kata Titi, Jumat (16/8/2024).
Selain itu, kata Titi, penyelenggara pemilihan baik PPK, PPS, dan KPU yang tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi atas syarat dukungan calon perseorangan pun bisa dipidana.
"Juga merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara maksimal 72 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," jelasnya.
Kemudian dikatakan Titi atas indikasi dan temuan awal dugaan kecurangan tersebut, Bawaslu tidak perlu menunggu karena patut diduga kuat merupakan pelanggaran Pilkada dan merupakan tindak pidana pemilihan.
"Bagi mereka yang namanya atau datanya dicatut diharapkan untuk mau atau bersedia melaporkannya ke Bawaslu. Sehingga bisa diproses hukum dan bisa memberikan efek jera kepada mereka yang melakukan pencatutan atau pelanggaran," tegasnya. (*)