Sengketa Pileg Golkar, MK Buka Kotak Suara di 6 TPS Kabupaten Lahat Sumsel
MK melakukan pembukaan kotak suara di 6 TPS di daerah pemilihan (dapil) Lahat 4, Sumatra Selatan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pembukaan kotak suara di 6 TPS di daerah pemilihan (dapil) Lahat 4, Sumatra Selatan.
Pembukaan kotak suara ini dilakukan dalam sidang pembuktian sengketa pileg yang dimohonkan Partai Golkar dengan nomor perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Hari ini adalah sidang pembuktian lanjutan dengan agenda langsung membuka kotak suara di 6 TPS," ucap hakim konstitusi Arief Hidayat, saat memimpin jalannya sidang, di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Adapun enam TPS di Dapil Lahat IV tersebut, yakni TPS 1, TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1, TPS 2 Desa Pandan Wangi Parigi, dan TPS 1 Desa Kurung Ilir, pada Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Baca juga: Kuasa Hukum: Anwar Usman Tak Masalah Tidak Jadi Ketua MK Kembali
Pantauan Tribunnews.com, sidang digelar secara panel, dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat, serta dua anggota, yaitu Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pemohon Golkar diwakilkan oleh empat orang kuasa hukum. Kemudian, KPU Kabupaten Lahat tampak hadir dengan jajarannya.
Pihak Terkait dari Partai NasDem serta Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan jajaran juga hadir di ruang sidang pleno MK.
Sidang pembukaan kotak ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Sejumlah kotak suara dari enam TPS tersebut tampak diletakkan di bagian tengah ruang sidang.
Adapun hingga pukul 11.22 WIB siang ini proses penghitungan ulang suara masih berlangsung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membawa enam kotak suara daerah pemilihan (dapil) Lahat 4, Sumatra Selatan ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Memerintahkan untuk membawa enam kotak suara, khususnya untuk DPRD kabupaten dapil Lahat 4," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024) untuk perkara 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga: Ini Alasan PTUN Jakarta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Selain itu, Arief menyampaikan KPU juga harus membawa daftar hadir pemilih.
Ia mengatakan daftar hadir yang dibawa adalah daftar hadir pemilih tetap, daftar hadir pemilih tambahan dan daftar hadir pemilih tambahan.
Nantinya, kata Arief, KPU diminta untuk menghitung ulang surat suara dengan mencocokkan daftar hadir pemilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.