Cegah Calon Tunggal di Pilkada, Parpol Diminta Manfaatkan Putusan MK
Titi juga menegaskan Putusan MK kali ini wajib didukung dan diapresiasi sebab bersifat progresif. Termasuk juga partai pemohon yang menggugat ke MK.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik (parpol) diharapkan untuk dapat mengambil peluang pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 terkait pencalonan pilkada.
Hal itu dikatakan oleh Pengamat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini melalui keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: PDIP Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada Jadi Bukti Masih Ada Orang Waras
Peluang ini dapat digunakan untuk kader-kader terbaik partai supaya dapat dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah dan masyarakat tidak dihadapkan dengan fenomena calon tunggal.
"Tentu harapannya partai politik mengambil peluang ini dan tidak menyia-nyiakan, sehingga kader-kader terbaik partai bisa dicalonkan," kata Titi.
"Pemilih juga tidak harus berhadapan dengan fenomena calon tunggal atau calon yang diusung oleh koalisi yang obesitas, sehingga melemahkan fungsi dan peran kontrol partai politik di parlemen yang juga bisa melemahkan efektivitas parlemen kita," ia menambahkan.
Baca juga: Putusan MK Langsung Berlaku Tapi KPU Akan Putuskan Diterapkan Sekarang atau Pilkada Berikutnya
Titi juga menegaskan Putusan MK kali ini wajib didukung dan diapresiasi sebab bersifat progresif. Termasuk juga partai pemohon yang menggugat ke MK.
"Putusan ini progresif. Wajib kita dukung dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, termasuk juga Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon," tuturnya.
Titi berharap, masyarakat bisa mendapatkan keragaman pilihan pasangan calon yang diusung oleh partai politik dengan syarat yang lebih moderat.
Lebih lanjut, Titi menegaskan pemberlakuan Putusan MK 60 ini langsung berlaku di Pilkada 2024. Sebab, putusan itu tidak mengatur soal syarat pengecualian baru bisa berlaku di 2029.
Berbeda dengan misalnya putusan MK soal ambang batas parlemen nomor 116/PUU-XXI/ 2023 yang menyatakan pemberlakuan rekonstruksi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang baru diterapkan pada 2029 mendatang.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Berlaku Sejak Palu Diketok
"Nah putusan ini karakteristiknya hampir sama dengan putusan 90 tahun 2023 tentang syarat usia di pemilu presiden yang kemudian menjadi tiket atau digunakan sebagai basis pencalonan bagi Gibran Rakabuming Raka. Jadi ini berlaku langsung di 2024 ya putusan 60 ini. Apalagi pendaftaran calon kan baru akan dilakukan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," jelas Titi.
Waktu untuk melakukan penyesuaian pasca-putusan pun dirasa Titi masih cukup memadai. Di satu sisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus menindaklanjuti putusan dengan segera dan agar hak konstitusional partai politik tidak tercederai akibat tidak dilaksanakannya Putusan MK 60.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.