DPR Apresiasi Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Bisa Kurangi Politik Transaksional
DPR mengapresiasi MK yang memutuskan bahwa parpol tidak lolos DPRD bisa mengusung calon sendiri di Pilkada. Putusan ini bisa mengurangi politik uang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
Ia menuturkan setelah mempelajari semua putusan MK berkenaan UU Pilkada, nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Idham menekankan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," jelasnya.
Baca juga: Pasca-putusan MK, Partai Buruh Pastikan akan Merapat ke PDIP, Termasuk Jika Mengusung Anies
Lebih lanjut, Idham menyampaikan mengenai kemungkinan Peraturan KPU (PKPU) direvisi kembali setelah adanya sejumlah putusan MK terkait UU Pilkada.
"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," jelasnya.
"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk Undang-Undang," imbuh Idham.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)
Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.