Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Feri Amsari: Putusan MK 60 Selamatkan Demokrasi dari Upaya Parpol Bersekongkol Ciptakan Kotak Kosong

Dengan adanya Putusan MK 60 ini Feri yakin jumlah kotak kosong hasil skenario partai-partai yang berkoalisi akan menjadi lebih sedikit.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Feri Amsari: Putusan MK 60 Selamatkan Demokrasi dari Upaya Parpol Bersekongkol Ciptakan Kotak Kosong
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik (partai politik) peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD merupakan langkah bagus untuk menyelamatkan demokrasi dari upaya partai politik yang bersekongkol membuat skenario kotak kosong.

"Menurut saya ini putusan yang bagus ya untuk menyelamatkan demokrasi kita dari upaya membajak demokrasi di mana partai partai bersekongkol membeli perahu sehabis-habisnya, sehingga terbangun lah kotak kosong," kata pakar hukum tata negara Feri Amsari saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Dengan adanya Putusan MK 60 ini Feri yakin jumlah kotak kosong hasil skenario partai-partai yang berkoalisi akan menjadi lebih sedikit.

Selain itu, ruang bagi masyarakat untuk memilih calon alternatif semakin terbuka lebar.

"Jadi ini putusan yang perlu disambut gembira karena betul-betul telah menyelamatkan potensi permainan demokrasi dengan upaya mempermainkan masyarakat pemilih," pungkasnya.

Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas