Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP Siap Sambut Parpol yang Ingin Keluar dari KIM Plus

PDIP siap menyambut parpol lain yang ingin berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta usai MK memutuskan mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP Siap Sambut Parpol yang Ingin Keluar dari KIM Plus
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (25/6/2024). | PDIP siap menyambut parpol lain yang ingin berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta usai MK memutuskan mengubah syarat pencalonan Pilkada. 

"Jujur saja, seperti di DPR ini. Kami nanti akan rapat di DPR kami sangat hangat dengan semua partai yang lain," terang Eriko.

MK Pastikan Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Tetap Bisa Usung Cagub-Cawagub

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut, sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: Partai Ummat Sebut Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024 usai Putusan MK, Gelar Rapat Besok

Berita Rekomendasi

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut;

Baca juga: PDIP Kemungkinan Usung Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta usai Putusan MK, Wakilnya Hendar Prihadi

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas