Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP Siap Sambut Parpol yang Ingin Keluar dari KIM Plus

PDIP siap menyambut parpol lain yang ingin berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta usai MK memutuskan mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP Siap Sambut Parpol yang Ingin Keluar dari KIM Plus
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (25/6/2024). | PDIP siap menyambut parpol lain yang ingin berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta usai MK memutuskan mengubah syarat pencalonan Pilkada. 

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut."

Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Dulu Dissenting Opinion Usia Cawapres

Tanpa Berkoalisi, 8 Partai Ini Bisa Usung Anies Maju Pilkada Jakarta

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang delapan partai politik memajukan sendiri calon gubernur di Pilkada Jakarta, termasuk Anies Baswedan yang sebelumnya ditinggal partai pendukung.

Berdasar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Sementara itu, dari hasil Pileg DKI Jakarta 2024 ada delapan partai yang meraup suara di atas 7,5 persen dan bisa mengusung calon sendiri, yakni:

  1. PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
  2. PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen
  3. Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
  4. Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen
  5. Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
  6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
  7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
  8. Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau 7,51 persen

Baca juga: Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono Meskipun MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Kemudian partai yang memperoleh suara di bawah 7,5 persen harus berkoalisi untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub, yaitu :

  1. Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen
  2. Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen
  3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.240 suara atau 2,53 persen
  4. Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen
  5. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen
  6. Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
  7. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen
  8. Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
  9. Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
  10. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.
BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Gilang Putranto/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Baca berita lainnya terkait Pilgub DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas