Partai Ummat Sebut Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024 usai Putusan MK, Gelar Rapat Besok
Partai Ummat menyebut akan mendukung Anies di Pilkada Jakarta 2024 usai putusan MK. Mereka bakal menggelar rapat besok.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait ambang batas Pilkada.
Dengan adanya putusan ini, partai politik (parpol) yang tidak lolos ke DPRD, bisa mengusung cagub dan cawagub sendiri.
Sekadar informasi, berdasarkan putusan MK itu, khusus untuk Jakarta, minimal raihan suara parpol di Pemilu 2024 adalah 7,5 persen agar bisa mengusung calon sendiri.
Terkait hal ini, Ridho awalnya mengungkapkan putusan MK menjadi sinyal bahwa demokrasi di Indonesia belum mati.
Selain itu, dia berharap dengan adanya putusan ini, Pilkada dapat membuka aspirasi seluas-luasnya bagi masyarakat.
"Putusan MK memberi sinyal denyut nadi demokrasi di Indonesia belum mati, dan dengan demikian harapan ke depan khususnya Pilkada yang memberi ruang negosiasi dan aspirasi bagi semua anak bangsa bisa kembali bersemi," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2024).
Ridho pun mengungkapkan, khusus untuk Pilkada Jakarta, Partai Ummat bakal menggelar rapat besok, Rabu (21/8/2024).
Dia mengungkapkan salah satu agenda rapat yang akan dilakukan yaitu penentuan koalisi dan keputusan pengusungan calon.
"Khusus Pilkada DKI, kami akan merapatkan besok dengan tim DPP, DPW, dan sekaligus meminta pandangan dari Majelis Syura," ujarnya.
Baca juga: Kesempatan PDIP Usung Duet Anies-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta Terbuka Lebar Berdasar Putusan MK
Terkait calon yang diusung, Ridho mengungkapkan kemungkinan Partai Ummat akan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Namun, sambungnya, keputusan tersebut masih perlu dirapatkan besok.
"Ada kemungkinan mendukung Pak Anies, tapi keputusan akan dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama Majelis Syura. Semoga segera dapat kita umumkan," ujarnya.
MK Kabulkan Gugatan soal Pilkada, Parpol Tak Lolos DPRD Bisa Usung Calon
Sebelumnya, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.