Pasca-Putusan MK, Cagub PDIP di Jakarta Mengerucut 2 Nama
Politisi PDIP, Guntur Romli, mengatakan calon gubernur (cagub) yang bakal diusung PDIP telah mengerucut kepada dua nama.
Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan kemungkinan calon yang diusung PDIP di Pilkada DKI Jakarta 2024 setelah adanya perubahan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Menurutnya, calon gubernur (cagub) yang bakal diusung PDIP telah mengerucut kepada dua nama.
Dua nama itu adalah Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Terkait putusan MK, PDI Perjuangan makin semangat dan yakin mengajukan kader-kader terbaik dari nama-nama yang sudah beredar."
"Misalnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau bekerja sama dengan parpol lain mengusung nama yang sudah muncul, misalnya Anies yang berpasangan dengan kader PDIP seperti yang disampaikan oleh Pak Said Abdullah Ketua DPP, Anies-Hendrar Prihadi (Hendi)," urai Romli, Selasa (20/8/2024).
Ia menyatakan, berdasarkan survei terbaru, nama Ahok dan Anies menjadi pilihan utama yang akan diusung PDIP.
Adapun, nama-nama tersebut masih menjadi pertimbangan bagi PDIP untuk maju Pilgub Jakarta 2024.
"Belum. Semua masih jadi pertimbangan. Kan nama-nama yang muncul di survei kan Pak Anies dengan Pak Ahok," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Anies soal pencalonan gubernur DKI Jakarta 2024.
Dalam komunikasi itu, lanjut Said, Anies bersedia diusung PDIP menjadi cagub bersama mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi alias Hendi.
Menurut Said, Anies dan Hendi sudah sama-sama bersedia maju Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca juga: 1 Syarat yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan Agar Bisa Dicalonkan PDIP di Pilkada Jakarta 2024
"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang cagub, kami akan (usung) orang keduanya (cawagub)," kata Said, Senin (19/8/2024).
"Sejak awal, Anies juga sudah bersedia. Begitu juga dengan kader PDIP yang menjadi pendampingnya," tegasnya.
Adapun saat ini putusan MK mengenai persyaratan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 telah berubah berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Gelora dan Buruh.
Putusan ini dibacakan saat sidang pembacaan putusan terkait uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk Sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa.
Suhartoyo mengatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia juga menyebut peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
Lebih lanjut, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai yaitu paling sedikit 7,5 persen dari perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Untuk itu, peraturan sebelumnya mengenai threshold sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD sudah tidak berlaku lagi.
Dalam hal ini, PDIP yang sebelumnya belum memenuhi ambang batas, kini bisa mengusung siapapun atau dapat melaju sendirian pada Pilkada 2024.
(mg/Tiara Eka Maharani)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)