Pengamat: Putusan MK Partai Politik Tanpa Kursi Bisa Mengajukan Calon Berlaku di Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60 kini menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60 kini menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Pengamat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan putusan itu langsung berlaku untuk Pilkada 2024.
"Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait ambang batas parlemen No.116/PUU-XXI/2023," kata Titi saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini, jelas Titi, serupa dengan Putusan MK soal usia calon di pemilihan presiden dalam Putusan MK 90 yang memberi tiket pencalonan untuk wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju berkontestasi.
"Sudah sangat terang benderang bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024. Sebab, pencalonan baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sehingga masih dalam koridor waktu pencalonan yang diatur dalam PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024," pungkas Titi.
Sebagai informasi, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).