Putusan MK Buka Jalan bagi Anies Baswedan dan PDIP Maju di Pilgub Jakarta, Apa Saja yang Berubah?
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah peraturan terkait pencalonan Kepala Daerah. Anies Baswedan dan PDIP masih berpeluang di Jakarta.
Penulis: Malvyandie Haryadi
![Putusan MK Buka Jalan bagi Anies Baswedan dan PDIP Maju di Pilgub Jakarta, Apa Saja yang Berubah?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-umum-pkb-muhaimin-iskandar-atau-cak-imin-meminta-anies-bersabar.jpg)
Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.