Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Kapan PDIP Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta publik untuk menunggu waktu yang tepat hingga partai politik berlogo banteng itu dukungan Anies.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ungkap Kapan PDIP Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dia menyebut, kemungkinan itu bisa terjadi jika PDIP tak berhasil membentuk koalisi dengan partai lain.

Ganjar menilai, ketokohan seorang Anies belum cukup tanpa dukungan partai politik yang menyertai.

"Tidak mungkin (mengusung Anies), kecuali usulan itu, terkait dengan nama siapa, tidak hanya Pak Anies, di belakangnya ada suara," kata Ganjar saat ditemui wartawan di kantor DPP PDIP pada Senin (19/8/2024).

Ganjar menjelaskan bahwa PDIP kekurangan kursi di DPRD sehingga memerlukan dukungan partai lain. 

Dia menyebut, partainya membutuhkan pasangan calon sekaligus koalisi bersama partai lain. 

"Kan kami suaranya kurang. Yang dibutuhkan kan dua: siapa calonnya, siapa pendukungnya, sehingga memenuhi syarat minimal," ujar Ganjar.

Pengusungan Anies, kata Ganjar, dimungkinkan jika ada partai politik lain yang turut memberikan tiket kepada Anies. 

Berita Rekomendasi

Dengan adanya kendaraan politik berupa partai, pencalonan Anies di Jakarta dapat dilakukan. 

"Logika politiknya akan ketemu, matematikanya masuk, kalau tidak (ada partai lain), ya tidak bisa," kata Ganjar.

Namun pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.

Baca juga: PDIP Sebut Putusan MK Kabar Baik dan Menggembirakan: Kami Bisa Maju di Daerah yang Dikuasai Oligarki

Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas