Bawaslu RI: Pencalonan Dharma-Kun Bisa Batal Asal Kasus Pencatutan KTP Terbukti Pidana
Bapaslon gubernur dan wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa batal jika laporan dugaan pidana terbukti.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
Sementara itu, Samson selaku korban menyebut awalnya dia mengetahui adanya isu pencatutan itu dari media sosial.
Kemudian, dia mencoba mengecek di situs KPU untuk mengecek kebenaran data pribadinya turut dicatut itu.
"Saya coba cek ternyata nama saya tercatat dan di situ dalam tampilan website KPU RI itu dinyatakan bahwa saya adalah salah satu pendukung, sementara saya tidak pernah melakukan itu, itu yang menjadi keberatan saya," ungkapnya.
Setelah itu, Samson mengaku juga mengecek NIK milik istri dan anaknya. Namun beruntung data keduanya tak dicatut.
"Nah ternyata di media sosial sudah berseliweran dan banyak, bukan hanya saya, tapi berkaitan dengan itu saya kira saya juga punya kekhawatiran ini data saya darimana dia dapat dari mana, jangan-jangan sudah tersebar gitu dan mungkin bisa disalahgunakan bukan hanya untuk Pemilu tapi untuk hal-hal lain," tuturnya.
Samson merasa dirugikan karena tidak mengenal sosok Dharma Pongrekun secara pribadi maupun publik yang maju sebagai calon independen itu.
"Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma. Timses saya juga tidak kenal," ujarnya.