Feri Amsari Sebut DPR Melawan Putusan MK: Terganggu Kepentingannya, Keluarlah Jurus Asal Trobos
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut kepentingan anggota DPR terganggu dengan putusan MK.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu menanggapi putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengubah putusan MK terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.
"Tentu saja melawan, karena jelas di dalam putusan Nomor 60 dan 70 mengenai syarat dan Partai yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah semua diubah oleh DPR dan pemerintah," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Metro TV, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, putusan Baleg tersebut merupakan akal-akalan DPR yang terganggu terhadap putusan MK.
"Jadi ini sebenarnya akal-akalan DPR, karena memang permainan politik mereka."
"Landscape mereka terganggu dengan putusan MK yang sangat luar biasa memperbaiki keadaan ini," jelasnya.
Feri kemudian membandingan sikap anggota DPR di putusan MK terdahulu dengan saat ini.
Putusan terdahulu MK yang dimaksud adalah tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Dulu mereka mengatakan harus patuh putusan MK di dalam perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden."
"Mereka tidak menyinggung bahwa ini adalah upaya untuk merongrong dewan dan segala macamnya," jelasnya.
Namun sekarang, kata Feri, sikap DPR berbanding terbalik.
Baca juga: Baleg DPR Revisi UU Pilkada, Praktisi Hukum Sebut untuk Akomodir Putusan MK
Hal itu menurutnya karena situasi dan kepentingan politik yang berbeda.
"Mereka merasa terganggu kepentingan politiknya sehingga keluarlah jurus asal trobos, merusak berbagai sistem."
"Dan ini kerusakan ketatanegaraan yang begitu besar dan tampak di depan mata," tandasnya.