Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Feri Amsari Sebut DPR Melawan Putusan MK: Terganggu Kepentingannya, Keluarlah Jurus Asal Trobos

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut kepentingan anggota DPR terganggu dengan putusan MK.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Feri Amsari Sebut DPR Melawan Putusan MK: Terganggu Kepentingannya, Keluarlah Jurus Asal Trobos
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). -- Feri Amsari menyebut kepentingan anggota DPR terganggu dengan putusan MK. 

Menurut Feri, seharusnya putusan MK yang mengubah Undang-undang, bukan justru Undang-undang yang mengubah putusan MK.

"Nah apa yang dilakukan DPR ini mudah sekali membuktikan kealpaan dan kesalahannya karena memang memaksakan diri," jelas Feri.

"Misalnya contoh soal batas usia calon, DPR bersepakat untuk mematuhi putusan MK."




"DPR perlu satu membaca Undang-undang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dua baca Undang-undang MK," sambungnya.

Katanya, perubahan atau revisi Undang-undang dilakukan untuk menyesuaikan putusan MK, bukan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Sebab yang dibahas di putusan MA itu adalah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bukan Undang-undang sebagaimana MK," jelas Feri.

Adapun Baleg dan Panitia Kerja (Panja) memutuskan dua putusan penting terkait aturan dalam Pilkada.

BERITA TERKAIT

Putusan pertama, Baleg memilih menggunakan putusan MA ketimbang putusan MK terkait batas usia calon untuk maju di Pilkada.

Baleg juga sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024.

Putusan kedua, Baleg mengubah putusan MK terkait ambang batas atau treshold Pilkada.

Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) nonparlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.

Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai nonparlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas