Isu DPR Mau Revisi UU Pilkada Anulir Putusan MK, Feri Amsari: Tak Boleh Diakal-akali
Feri Amsari tegaskan DPR tak boleh mengubah putusan MK 60/PUU-XXII/2024 karena sudah final dan berlaku sejak dibacakan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca juga: Baleg DPR Rapat Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, PDIP Beri Wanti-wanti
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut.
Putusan ini membuka peluang bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta. Sebab, berdasarkan putusan ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
Selain itu, PDIP juga bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta tanpa berkoalisi dengan parpol lain di Pilkada Jakarta.