Kala Rakyat Gaungkan 'Peringatan Darurat' usai DPR Anulir Putusan MK, Jokowi Justru Tanggapi Santai
Aksi DPR menganulir Putusan MK terkait Pilkada berujung pada aksi masyarakat yang menggaungkan video berisikan narasi peringatan darurat di medsos.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Setelah DPR menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Pilkada, kini masyarakat ramai menggaungkan video berisikan narasi peringatan darurat di media sosial.
Diketahui video tersebut berlatarkan warna biru dan terdapat gambar lambang garuda.
Peringatan Darurat ini merupakan bentuk protes rakyat pada sejumlah tokoh di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Kini kata kunci 'Peringatan Darurat' di media sosial X pun menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun lebih dari 6.955 tweet.
Bersamaan dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga merajai trending topic X dengan menghimpun lebih dari 24.550 tweet.
Tak hanya itu, banyak warganet hingga publik figur yang mengunggah video maupun foto 'Peringatan Darurat' ini di media sosial Instagram mereka masing-masing.
Di antaranya ada Komika Bintang Emon, Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa.
Lalu ada Sutradara Joko Anwar, Aktor Refal Hady, hingga politikus Wanda Hamidah.
Di Balik Tagar Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK
Viralnya postingan 'Peringatan Darurat' di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.
Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.
Baca juga: DPR Ngebut Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK, Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna Besok