Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Ummat Temui Anies sebelum MK Ubah Aturan Pilkada, Siap Dukung Lagi jika Nyagub di Jakarta

Partai Ummat mengaku sempat menemui Anies Baswedan sebelum putusan MK soal berubahnya aturan ambang batas Pilkada.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Salma Fenty
zoom-in Partai Ummat Temui Anies sebelum MK Ubah Aturan Pilkada, Siap Dukung Lagi jika Nyagub di Jakarta
Warta Kota
Anies Baswedan. Partai Ummat mengaku sempat menemui Anies Baswedan sebelum putusan MK soal berubahnya aturan ambang batas Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM - Partai Ummat buka-bukaan soal komunikasinya dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Bappilu Nasional Partai Ummat, Taufik Hidayat menuturkan pihaknya sempat menemui Anies pada Jumat (16/8/2024) pekan lalu atau empat hari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada.

Seperti diketahui, MK hari ini memutuskan bahwa partai politik (parpol) yang tidak lolos ke DPRD bisa mengusung calon sendiri.

Sementara, khusus untuk Pilkada Jakarta, parpol atau koalisi bisa mengusung calon jika raihan suara di Pemilu 2024 berjumlah 7,5 persen.

Kembali lagi terkait komunikasi dengan Anies, Taufik mengungkapkan pertemuan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu membahas soal dukungan Partai Ummat kepada Anies jika kembali nyagub di Pilkada Jakarta.

"Hari Jumat yang lalu, tanggal 16 Agustus 2024 (Partai Ummat bertemu Anies). Inti pembicaraan kepada komitmen kami pada saat Pilpres dulu untuk mengusung perubahan dan kemungkinan untuk melanjutkan (mendukung Anies di Pilkada Jakarta -red) jika memungkinkan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (20/8/2024).

Anies, kata Taufik, juga menyambut baik dukungan Partai Ummat tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dia sangat senang jika (dukungan ke Anies) dilanjutkan," ceritanya.

Selanjutnya, Taufik berterimakasih kepada MK karena mengabulkan gugatan soal ambang batas Pilkada tersebut.

Baca juga: Politikus PKS Ini Curhat Jadi Korban Bully Akar Rumput yang Masih Mencintai Anies Baswedan

Menurutnya, putusan MK ini menguntungkan Partai Ummat karena dapat mengusung figur yang dinilai kompeten dan sesuai dengan visi-misi partai.

"Kami ucapkan alhamdulillah atas keputusan MK ini karena memberikan kami posisi yang kuat untuk bersama-sama partai lain mengusung figur yang kompeten sesuai dengan visi-misi Partai Ummat," ujarnya.

Taufik mengungkapkan pasca adanya putusan MK ini, Partai Ummat bakal menggelar rapat pada besok, Rabu (21/8/2024) untuk menentukan arah koalisi di Pilkada Jakarta.

Namun, ketika ditanya apakah Partai Ummat akan mengusulkan cawagub pendamping Anies jika resmi mengusung, Taufik masih belum mengetahuinya.

"Belum ada gambaran kalau cawagub (Anies)," tuturnya.

MK Kabulkan Gugatan soal Pilkada, Parpol Tak Lolos DPRD Bisa Usung Calon

Sebelumnya, MK memastikan partai non-seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Baca juga: Sikapi Putusan MK Soal Pilkada, KPU Bakal Segera Revisi Peraturan

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.

Lebih lanjut, ia menilai persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza)

Artikel lain terkait Pilgub DKI Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas