Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada Dinilai Tak Menguntungkan atau Rugikan Salah Satu Pihak

Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Indonesia (ARUN) Bob Hasan menilai putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada tidak ada yang menguntungkan atau merugi

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada Dinilai Tak Menguntungkan atau Rugikan Salah Satu Pihak
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Indonesia (ARUN) Bob Hasan ikut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan Pilkada yang kini tengah ramai di masyarakat hingga dikhawatirkan kembali berubah lewat pembahasan RUU Pilkada.

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak ada yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu pihak.

"Masyarakat yang nyinyir jika lawan kotak kosong adalah tidak demokratis itu keliru, karena peraturan sudah memberikan sinyal bahwa kondisinya memang semuanya mengarah kepada satu paslon," kata Bob kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Bob juga menambahkan perarturan ini juga mengurangi beban daripada calon pemimpin daerah untuk jumlah partai dan gabungan partai. 

"Intinya adalah partai dan gabungan partai serta parlemen ataupun non parlemen hanya mengerucut kepada satu nama, tetap saja satu paslon akan berhadapan dengan kotak kosong, jadi jangan bilang tidak demokratis," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal syarat pencalonan maju Pilkada 2025.

Berita Rekomendasi

Hal itu sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas