Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada Dinilai Tak Menguntungkan atau Rugikan Salah Satu Pihak
Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Indonesia (ARUN) Bob Hasan menilai putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada tidak ada yang menguntungkan atau merugi
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 pesen di provinsi tersebut.
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.0000 jiwa sampai dengan 6.000.0000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Atas paparan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Pimpinan Rapat Panja, Ahmad Baidowi alias Awiek menyetujui seluruh poin tersebut.
"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai non parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" kata Awiek.
"Setuju," lanjutnya.
Baca juga: Partai Buruh Bakal Demo DPR dan KPU Agar Tidak Melawan Putusan MK soal Pilkada
Dengan begitu maka, dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan sosok untuk maju di Pilkada, termasuk untuk di Jakarta.
Pasalnya, untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen dari ketentuan poin (1).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.