3 Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Sore Ini Imbas Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR
3 Gerbang Tol Dalam Kota ditutup buntut massa aksi tolak Revisi UU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI mulai memasuki Tol Dalam Kota,
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi tolak Revisi UU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI mulai memasuki Tol Dalam Kota.
Tiga gerbang tol (GT) Dalam Kota pun ditutup mulai sore ini.
Jasa Marga juga melakukan penutupan sementara terhadap 3 gerbang tol berkaitan adanya demo tersebut.
Penutupan dilakukan di GT Senayan, GT Slipi 2, dan GT Pejompongan.
"Atas diskresi kepolisian juga, sementara waktu dilakukan penutupan Gerbang Tol (GT) Senayan arah Slipi, serta GT Slipi 2 dan Pejompongan arah Cawang Ruas Tol Dalam Kota," demikian keterangan dari Jasamarga Metropolitan Tollroad, Kamis (22/8/2024).
Adapun kendaraan di Tol Dalam Kota yang mengarah ke Slipi dan Cawang diarahkan untuk putar balik.
"Aksi masa penyampaian aspirasi di area gedung DPR/MPR yang mulai memasuki wilayah Jalan Tol Dalam Kota, Representative Office 2 sebagai pengelola Ruas Tol Dalam Kota dan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider pengoperasian Jalan Tol bersama Kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas," lanjut keterangan tersebut.
Baca juga: Demo Kawal Putusan MK, Berikut Pengalihan Rute Transjakarta
Adapun arus lalu lintas di Tol Dalam Kota dialihkan sejak pukul 16.55 WIB.
Kendaraan yang sudah melintas di ruas Tol Dalam Kota dari arah Timur dan Barat juga diputar balik.
"Atas Diskresi Kepolisian, mulai pukul 16.55 WIB, pengguna jalan yang melintasi Ruas Tol Dalam Kota arah Slipi, dialihkan putar balik di Km 8+100 dan Km 9+800 untuk kembali menuju arah Cawang," katanya.
Baca juga: Jokowi di Istana, Iriana ke Makassar dan Gibran Blusukan Saat Gelombang Demo Tolak RUU Pilkada Ricuh
Sementara untuk pengguna jalan yang hendak menuju arah Cawang dialihkan putar balik di Km 12+400 untuk kembali menuju arah Slipi.
Demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.