Alasan Sejumlah Anggota DPR Tidak Hadiri Rapat Pengesahan RUU Pilkada: Dilarang Istri dan Warga
DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Alasannya banyak anggota DPR RI yang tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa mayoritas anggota DPR RI tidak hadir karena dilarang oleh masyarakat yang menjadi konstituennya.
Tak hanya itu, kata Awiek, ada juga anggota DPR yang tidak hadir lantaran dilarang berangkat ke sidang paripurna DPR oleh istrinya.
"Orang tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, itu kan aspirasi juga," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).
Awiek menjelaskan bahwa laporan itu juga sudah disampaikan para anggota DPR itu kepada para pimpinan DPR.
Namun, ia enggan merinci daftar nama anggota DPR yang menolak hadir dalam sidang paripurna tersebut.
"Lah iya, (laporannya) saya oleh konstituen dilarang untuk hadir ke paripurna ada yang begitu. Tidak usah saya sebutkan," jelasnya.
Di sisi lain, kata Awiek, ada pula anggota DPR yang tidak hadir karena menolak RUU Pilkada.
Bahkan, beberapa diantara mereka turut mengunggah peringatan darurat berlatar biru sebagai bentuk penolakan.
"Ya, anggota DPR kan ada yang pasang-pasang begitu. Itu kan aspirasi dari publik," pungkasnya.