Banner Indonesia Not For Sale Dibentangkan Pendemo di Gerbang Gedung DPR
Penampakan banner Indonesia Not For Sale yang dibentangkan pendemo di gerbang gedung DPR pada Kamis, (22/8/2024).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi yang tergabung dalam sejumlah perwakilan masyarakat lakukan demontrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkda oleh DPR.
Adapun aksi demontrasi tersebut dilakukan di depan gedung DPR pada Kamis, (22/8/2024).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 12.00 WIB masa aksi membentang banyak banner aspirasi di depan gerbang DPR RI, Jakarta Pusat.
Di antaranya banner bertuliskan 'Indonesia Is Not For Sale Merdeka!'. Tak hanya itu massa aksi juga membentangkan banner tolak dinasti politik.
Kemudian mereka juga menuliskan pesan aspirasi mendesak DPR RI untuk tidak melawan keputusan MK No. 60 tahun 2024.
Lalu ada juga banner bertuliskan demokrasi di ujung tanduk. Yang kalian harus dengar harapan suara rakyat bukan suara pengusaha.
Selanjutnya ada juga poster bertuliskan 'Kami siap kawal putusan MK final dan mengingat'.
Diketahui dalam draft Baleg dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baleg DPR telah menyepakati partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen).
Tak hanya itu Baleg DPR juga menyepakati batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih sesuai putusan MA.
Kemudian Baleg DPR juga menyepakati ambang batas 7,5 Persen Pilkada hanya untuk parpol non-seat DPRD.
Sementara itu dalam putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). Kini pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10% suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.
Baca juga: Bivitri Susanti soal Penundaan Pengesahan RUU Pilkada: Publik Waspada Bisa Jadi Nanti Sore Diketok
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta parpol butuh 6,5% suara sah.
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu parpol membutuhkan 10% suara sah.
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5% suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta parpol butuh 6,5% suara sah untuk bisa ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.