Dasco Dikabarkan Temui Jokowi Sebelum Umumkan Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dikabarkan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada batal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dikabarkan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (22/8/2024) siang.
Orang kepercayaan Prabowo Subianto itu disebut bertemu Jokowi sebelum mengumumkan pengesahan RUU Pilkada batal.
Dasco membantah ada pertemuan dirinya dengan Presiden Jokowi.
Dia pun mengaku tidak pernah datang ke Istana.
"Nah itu tadi banyak sekali yang tanya ke saya, sementara saya tidak ke Istana tidak ketemu pak Jokowi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ketua Harian Partai Gerindra itu meminta awak media menanyakan langsung kepada wartawan Istana.
Baca juga: Dasco Sebut DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Bukan Karena Kuatnya Demo Penolakan
Dia mengklaim tidak ada urgensinya untuk bertemu Jokowi.
"Mungkin boleh dicek dari sumber-sumber wartawan di sana. Memang tidak ada urgensinya," ujarnya.
Umumkan Pengesahan RUU Pilkada Batal
Dasco mengumumkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal.
Dasco mengatakan DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.
Baca juga: PDIP Tak Percaya Ucapan Dasco soal DPR Batal Revisi UU Pilkada, Minta Ada Surat Resmi
Ia pun memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
DPR sepakat untuk taat pada putusan MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.