Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Draf RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang

Delapan fraksi parpol Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP sepakat RUU Pilkada dibawa ke Paripurna sementara PDIP menolak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hari Ini, Draf RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek 

MK menolak menambahkan frasa seperti yang diminta pemohon. Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ada tambahan frasa apapun.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan selama ini syarat usia calon kepala daerah selalu dihitung dan harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon kepala daerah. MK mengatakan praktik itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020.

MK menegaskan KPU harus mengikuti pertimbangan MK bahwa syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon. MK menegaskan pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon bisa dinyatakan tidak sah saat ada sengketa hasil Pilkada di MK.




"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Saldi Isra.

Namun, DPR punya pendapat berbeda. Kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung menjadi perdebatan di Rapat Panja DPR RI pada Rabu (21/8). Para wakil rakyat ini mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada akan mengikuti putusan MA terhadap PKPU atau putusan MK terhadap UU Pilkada.

Rapat ini menyetujui perhitungan syarat usia mengikuti putusan MA terhadap PKPU. Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. PDIP pun sempat protes. Namun, pimpinan rapat Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (keputusan MA)," katanya.

BERITA TERKAIT

Berikut isi pasal terkait syarat usia berdasarkan rapat Baleg:

Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

PDIP Keukeuh

PDI Perjuangan (PDIP) tetap ingin memajukkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024. Meskipun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menjegal dengan tidak menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya tetap akan memajukkan Anies sebagai cagub Jakarta. Dia pun meminta masyarakat untuk mengawal beramai-ramai saat pendaftaran ke KPU Jakarta.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton.

Masinton menyatakan bahwa PDIP tetap akan mendaftarkan Anies dengan putusan MK. Dia pun meminta masyarakat untuk menjadi saksi PDIP memperjuangkan demokrasi.

"Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," pungkasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas