Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Sampai Ucap 3 Kali Minta Tolong kepada Mereka yang Berpikiran Ingin Rekayasa Pilkada

Konstitusi, kata Megawati, sebetulnya merupakan sebuah wasiat yang betul-betul berharga bagi bangsa Indonesia.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Megawati Sampai Ucap 3 Kali Minta Tolong kepada Mereka yang Berpikiran Ingin Rekayasa Pilkada
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidatonya dalam pengumuman calon kepala daerah PDIP gelombang kedua, di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Dalam putusan MK Nomor 60 itu menyatakan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada) meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Putusan itu membuat sejumlah parpol tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, termasuk PDIP yang nyaris tidak bisa mengusung calonnya pada Pilkada Jakarta 2024 usai sebagian besar parpol pemilik kursi di DPRD bergabung dan mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. 

Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5 persen dari semula 20%.

Baca juga: Achmad Baidowi: Kami Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia, Rapat di Baleg Jadi Pemicu Gejolak

Dalam putusan MK Nomor 70, MK dalam pertimbangannya menyatakan syarat usia pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak dilantik sebagai pasangan calon. Pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 itu sendiri diperkirakan jatuh pada Januari 2025.

Pertimbangan putusan MK itu membuat putra bungsu Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, berpotensi gagal untuk diusung sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Sebab, Kaesang Pangarep yang lahir di Surakarta, 25 Desember 1994, saat ini masih berusia 29 tahun dan baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti. 

Keinginan merubah UU Pilkada dengan tujuan menganulir putusan MK oleh pihak DPR itu disinyalir bagian strategi pemenangan para calon kepala daerah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) di banyak daerah pada Pilkada Serentak 2024, termasuk mengakomodir pencalonan Kaesang Pangarep. 

Sebab, DPR saat ini didominasi fraksi partai politik KIM yang merupakan pendukung pemerintahan Jokowi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas