Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Sampai Ucap 3 Kali Minta Tolong kepada Mereka yang Berpikiran Ingin Rekayasa Pilkada

Konstitusi, kata Megawati, sebetulnya merupakan sebuah wasiat yang betul-betul berharga bagi bangsa Indonesia.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Megawati Sampai Ucap 3 Kali Minta Tolong kepada Mereka yang Berpikiran Ingin Rekayasa Pilkada
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidatonya dalam pengumuman calon kepala daerah PDIP gelombang kedua, di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden Kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri meminta tolong sebanyak tiga kali kepada mereka yang berpikiran untuk merekayasa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang ia maksud dengan mereka tersebut.

Megawati awalnya mengatakan kehidupan suatu bangsa bisa hancur berantakan jika tidak kokoh pada konstitusi.

Terlebih, konstitusi dibuat oleh pendiri bangsa sebelum kemerdekaan.

Ia pun meminta agar hal tersebut betul-betul diingat.

Konstitusi, kata Megawati, sebetulnya merupakan sebuah wasiat yang betul-betul berharga bagi bangsa Indonesia.

BERITA TERKAIT

Untuk itu, ia mengajak untuk bersatu menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.

"Jadi, saya mohon dengan sangat, bagi mereka yang berpikiran untuk merekayasa Pilkada, tolonglah, tolonglah, tolonglah lakukanlah dengan netral," kata Megawati.

"Siapa pemenang ya terima saja. Karena itu adalah hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya. Jangan menjadi ajang manuver kekuasaan lalu menghilangkan kontestasi yang sehat dan demokratis," sambung dia.

Baca juga: Megawati Penasaran Ingin Kenalan Raja Jawa Cerita Bahlil: Saya Nahan Ketawa Dengarnya

Ia menegaskan, pesan tersebut karena pada hari ini PDI Perjuangan telah menetapkan 169 bakal pasangan calon kepala daerah pada gelombang kedua untuk Pilkada 2024.

Dengan demikian, lanjut dia, hingga saat ini total terdapat 474 orang yang telah ia tetapkan sebagai bakal pasangan calon kepala daerah.

Megawati mengaku sempat bertanya tentang keberanian kepada para bakal calon kepala daerah yang hadir dalam acara tersebut.

Mereka yang hadir lantas beramai-ramai menjawab berani.

"Ya kalau ada yang mau (curang) TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bilang, pak baik-baik saja, Pak. Kasihan rakyat yang mau memilih. Bilang sama kepala desa jangan kayak begitu. Sudah. Kamu pun nanti kalau digituin kan juga sakit. Makanya biarkan rakyat memilih sesuai keinginannya," kata dia.

"Karena semuanya adalah calon-calon pemimpin yang harus dipersiapkan dengan baik. Karakternya, spirit juangnya, dan juga tanggung jawabnya pikirannya bangsa dan negara," sambung dia.

Baca juga: Rakyat Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Jokowi Bahas Tambang, Gibran di Bandung, Kaesang di AS

Kepada seluruh bakal calon kepala daerah ia tetapkan, Megawati menegaskan PDIP telah merancang visi misi pokok dan program strategis para calon mencakup konsepsi tata ruang berdasarkan koridor strategis dalam cara pandang geopolitik Bung Karno.

Untuk itu, ia mencontohkan terkait mantan Gubernur Bali Wayan Koster yang saat itu juga hadir sebagai bakal calon gubernur Bali yang diusung PDI Perjuangan.

Ia mengaku pernah "memaksa" Wayan Koster untuk memikirkan rencana untuk melestarikan sistem pengairan subak di Bali.

"Saya bilang sama dia, kamu sudah saya jadikan gubernur, kamu jangan hanya mikir yang namanya tanah yang subur lalu dibeli orang hanya mau buat hotel dengan alasan pariwisata. Pertanyaan saya, kalau nanti kamu udah enggak ada yang namanya Subak, kearifan lokal pangan yang ada di Bali Subak, kamu mau jadi apa?" kata dia.

"Dan saya akan bilang yang merusak ini gubernur yang namanya Koster. Akhirnya untung dia nurut. Kalau dia nggak nurut, ya nggak jadi lagi sama saya. Karena dia berhasil membuatnya untuk 100 tahun. Kalau di PDIP visi misi ini jangan tanggung-tanggung," sambung dia.

Megawati dalam pidatonya juga menekankan, perbuatan dan keteguhan pada jalan kebenaran merupakan moralitas paling tinggi bagi seorang pemimpin terlebih dalam pemilihan umum.

Ia menegaskan agar seluruh proses Pilkada sama sekali tidak boleh meninggalkan etika moral dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

Sebab, kata dia, dari negara demokrasi pemilu adalah cermin kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara bebas, merdeka, dan demokratis.

Pemilu, kata dia, momentum bangsa dan negara, pemilu membangun legitimasi dan kredibilitas yang namanya seorang pemimpin.

"Mari genggam erat komitmen kita pada ideologi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kita jadikan Pilkada sebagai wahana dari lahirnya pemimpin yang arif, bijaksana, dan mumpuni. Jangan pernah lelah berjuang bagi bangsa," kata dia.

"Percayalah tidak ada perjuangan yang sia-sia. Selamat berjuang, merdeka, merdeka, merdeka," sambung dia.

DPR Lawan Putusan MK dengan Coba Ubah UU Pilkada 

Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Suasana ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pihak DPR dan pemerintah kompak mendadak ingin revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara Nomor 60 dan Nomor 70 pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan MK Nomor 60 itu menyatakan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada) meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Putusan itu membuat sejumlah parpol tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, termasuk PDIP yang nyaris tidak bisa mengusung calonnya pada Pilkada Jakarta 2024 usai sebagian besar parpol pemilik kursi di DPRD bergabung dan mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. 

Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5 persen dari semula 20%.

Baca juga: Achmad Baidowi: Kami Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia, Rapat di Baleg Jadi Pemicu Gejolak

Dalam putusan MK Nomor 70, MK dalam pertimbangannya menyatakan syarat usia pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak dilantik sebagai pasangan calon. Pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 itu sendiri diperkirakan jatuh pada Januari 2025.

Pertimbangan putusan MK itu membuat putra bungsu Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, berpotensi gagal untuk diusung sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Sebab, Kaesang Pangarep yang lahir di Surakarta, 25 Desember 1994, saat ini masih berusia 29 tahun dan baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti. 

Keinginan merubah UU Pilkada dengan tujuan menganulir putusan MK oleh pihak DPR itu disinyalir bagian strategi pemenangan para calon kepala daerah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) di banyak daerah pada Pilkada Serentak 2024, termasuk mengakomodir pencalonan Kaesang Pangarep. 

Sebab, DPR saat ini didominasi fraksi partai politik KIM yang merupakan pendukung pemerintahan Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas