Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merangsek Masuk Halaman Gedung DPR, Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Diadang Hingga Dikejar Polisi

Massa aksi tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI merangsek masuk ke halaman gedung parlemen.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Merangsek Masuk Halaman Gedung DPR, Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Diadang Hingga Dikejar Polisi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Massa aksi tolak revisi UU Pilkada robohkan pagar dan masuk ke halaman gedung DPR, Kamis (22/8/2024) sore. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI merangsek masuk ke halaman gedung parlemen.

Pantauan Tribunnews.con sekira pukul 16.37 WIB, mahasiswa berhasil merobohkan pagar besi di bagian sayap kiri gedung DPR.

Mengetahui hal itu, puluhan peserta aksi melompat masuk ke halaman gedung.

Mereka melempari barisan polisi yang menggunakan tameng.

Namun, pihak kepolisian tidak tinggal diam.

Polisi mengadang dan mengejar para peserta aksi.

Berita Rekomendasi

Polisi pun memukul peserta aksi dengan pentungan.

Baca juga: Kaesang Sibuk Jalan-jalan di AS Saat Rakyat Demo Gegara Aturan Pilkada Dianulir DPR

Selain itu, polisi juga tampak menembakkan gas air mata untuk mengadang massa aksi masuk lebih banyak ke halaman gedung DPR.

Demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

Baca juga: Mahasiswa Berdemo Tolak Revisi UU Pilkada, Gibran dan Selvi Ananda Bagikan Susu di Bandung

Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas