Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siap Perang, Hari ini Partai Buruh hingga Mahasiswa Kepung DPR, RUU Pilkada Tetap Disahkan?

Gelombang demo menerjang DPR RI, kaum buruh hingga mahasiswa turun ke jalan, akankan RUU Pilkada tetap disahkan?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Siap Perang, Hari ini Partai Buruh hingga Mahasiswa Kepung DPR, RUU Pilkada Tetap Disahkan?
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
demo di DPR. Gelombang demo menerjang DPR RI Kamis (22/8/2024), kaum buruh hingga mahasiswa turun ke jalan, akankan RUU Pilkada tetap disahkan? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siap-siap, DPR bakal dikepung ribuan buruh hingga mahasiswa, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Akankah gelombang demo tersebut mampu membatalkan RUU Pilkada sehingga tidak disahkan?

Aksi turun ke jalan ini menyikapi rapat kerja Baleg DPR RI yang diduga menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/8/2024).

Partai Buruh dan mahasiswa kompak menuntut agar DPR RI yang merupakan wakil rakyat tidak melawan hasil putusan MK yang telah diketok pada Selasa (20/8/2024).

DPR seakan tak mau kalah, mereka segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) hari ini

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek.

Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK, Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna Hari ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024) hari ini.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek.

Awiek mengatakan, pihaknya akan membawa hasil keputusan dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024) yang telah disepakati seluruh fraksi, kecuali PDI Perjuangan (PDIP) ke rapat paripurna.

Adapun, agenda pengesahan itu, kata Awiek, sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Baca juga: Kebut Revisi UU Pilkada, DPR Berpotensi Melanggar Pancasila dan UU-nya Cacat Sejak Terbitkan

"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat."

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Namun, Awiek belum bisa memastikan pukul berapa rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut dilakukan.

DPR Vs MK

Sebelumnya, soal batas usia calon kepala daerah, MK menetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) terpilih atau pelantikan.

Namun, dalam rapat hari ini, Baleg DPR tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Baca juga: Viral Postingan Peringatan Darurat Imbas DPR Anulir Putusan MK soal Pilkada

Sementara itu, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Gelombang Demo Terjang DPR

Partai Buruh mengklaim akan menghadirkan 5.000 buruh dalam aksi demonstrasi ke Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) hari ini.

Aksi turun ke jalan ini menyikapi rapat kerja Baleg DPR RI yang diduga menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/8/2024).

Partai Buruh menuntut agar DPR RI yang merupakan wakil rakyat ini tidak melawan hasil putusan MK yang telah diketok pada Selasa (20/8/2024).

Seperti diketahui, Partai Buruh baru saja mengonfirmasi mengenai aksi demonstrasi yang akan dilakukan di dua tempat.

Di mana pada tempat pertama akan digelar di kawasan Gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Sementara pada hari Jumat (23/8/2024) akan digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No 29 Jakarta Pusat.

Ada dua tuntutan aksi akan digaungkan Partai Buruh.

Berikut dua poin tuntutan Partai Buruh:

1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024

2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sesuai keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024

"Kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional. Salah satunya bisa saja dengan aksi," tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Besok (hari ini), Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya," tambahnya.

Menurutnya, sikap tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moril dari Partai Buruh selaku pemohon dalam putusan MK nomor 60.

"Kedua, Partai Buruh didirikan dengan mengedepankan perlindungan hak dalam berdemokrasi. Loh sekarang hak itu sudah dilindungi oleh MK malah mau dikoyak-koyak lagi," tegasnya.

Massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI gelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Rabu (3/7/2024).
Massa aksi yang tergabung dalam Partai Buruh  (Tribunnews/Rahmat W Nugraha)

Ultimatum tak kalah tegas disampaikan Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli. Ia menegaskan siap berperan sampai kiamat sekalipun untuk mengawal putusan MK tersebut.

"Kami akan lawan apabila keputusan MK ini dirubah atau digoyang atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini. Sampai kiamat pun kami akan perang, siapa yang melawan, siapa yang mengubah keputusan ini karena ini adalah keputusan rakyat," kata Ferri.

Tak hanya kalangan buruh, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bakal turun ke jalan untuk menggelar aksi penolakan langkah DPR RI yang tak mengakomodasi putusan MK tentang Pilkada.

Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza mengungkapkan pada hari ini, Rabu (21/8/2024), setiap universitas di Indonesia telah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi.

"Saat ini setiap kampus sedang konsolidasi intrakampus. Beberapa konsolidasi di daerah. Outpunya turun aksi. Full pasukan di Jakarta," ujarnya kepada Tribunnews.com.

Fawwaz mengungkapkan, selain tengah melakukan konsolidasi, BEM SI juga tengah merumuskan detail tuntutan.

"Malam ini, kami sedang konsolidasi. Untuk tuntutannya sedang dirumuskan," jelasnya.

Baca juga: Pakar Soroti Kemerosotan Demokrasi, Perlu Penataan Ulang Sistem Tata Kelola Pemerintahan

Lebih lanjut, Fawwaz mengungkapkan dianulirnya putusan MK terkait Pilkada oleh DPR merupakan tindakan 'kurang ajar'.

Dia menegaskan putusan DPR ini merupakan wujud pengkhianatan terhadap konstitusi.

"Kami melihat bahwa ini merupakan tindakan kurang ajar. Para anggota dewan mengetahui bahwa tindakannya pada saat ini merupakan pengkhianatan dan pemberontakan terhadap konstitusi," jelasnya.

Fawwaz menegaskan bahwa MK merupakan lembaga yang menjadi pelindung konstitusi di mana tiap putusan bersifat mengikat.

Dia juga menganalogikan DPR, lewat putusan ini, layaknya badut.

"Mari satukan rasa dan pemikiran maju sebagai kaum revolusioner yang menjaga bangsa dari penguasa dan oligarki," jelasnya.

Masyarakat Sipil Gelar Aksi di MK

Selain agenda buruh dan mahasiswa, guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, para aktivis pro demokrasi, juga menggelar aksi di Gedung Mahkamah Konstutusi (MK), Kamis (22/8/2024) hari ini.

Sejumlah nama mengkonfirmasi bakal ikut dalam aksi yang dilakukan pukul 10.00 WIB itu.

Berikut daftarnya:

Saiful Mujani
Goenawan Muhammad
Valina Singka Subekti
Soelistyowati
Abraham Samad
Bivitri Susanti
Usman Hamid
Jimmy Radjah
Ubedilah Badrun
Ray Rangkuti
A.Wakil Kamal
Nong Darul Mahmada
Alif Iman
Antonius Danar
Danardono Siradjudin
Fauzan L
Kusfiardi
Dhia Prekasha Yoedha (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas