Sufmi Dasco Klaim DPR Bisa Ikuti Putusan MK jika Gagal Sahkan Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR bisa mengikuti Putusan MK soal aturan Pilkada, tapi hanya jika DPR tak bisa mengesahkan RUU Pilkada.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kemungkinan DPR mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang (UU) Pilkada yang kini menjadi polemik.
Namun, hal itu hanya bisa terlaksana jika DPR gagal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang dibentuk DPR.
Terutama jika melewati batas waktu akhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru."
“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum (disahkan), ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi, kan itu jelas,” kata Dasco dilansir Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut Dasco menuturkan, DPR akan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat.
Termasuk masyarakat yang kini turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.
“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” tutur Dasco.
Sebelumnya, DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Berhasil Bobol Tembok, Pagar Samping Gedung DPR Jebol
Politikus Gerindra itu menyatakan, sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.