Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sufmi Dasco Klaim DPR Bisa Ikuti Putusan MK jika Gagal Sahkan Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR bisa mengikuti Putusan MK soal aturan Pilkada, tapi hanya jika DPR tak bisa mengesahkan RUU Pilkada.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sufmi Dasco Klaim DPR Bisa Ikuti Putusan MK jika Gagal Sahkan Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurna
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui sesuai di rumah dinas Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Jalan Widya Chandra III, Jakarta, Kamis (8/8/2024) malam. -- Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR bisa mengikuti Putusan MK soal aturan Pilkada, tapi hanya jika DPR tak bisa mengesahkan RUU Pilkada di Rapat Paripurna. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kemungkinan DPR mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang (UU) Pilkada yang kini menjadi polemik.

Namun, hal itu hanya bisa terlaksana jika DPR gagal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang dibentuk DPR.

Terutama jika melewati batas waktu akhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru."

“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum (disahkan), ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi, kan itu jelas,” kata Dasco dilansir Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut Dasco menuturkan, DPR akan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat.

Termasuk masyarakat yang kini turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.

Berita Rekomendasi

“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” tutur Dasco.

Sebelumnya, DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Berhasil Bobol Tembok, Pagar Samping Gedung DPR Jebol

Politikus Gerindra itu menyatakan, sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Massa Demo Memanas! Mahasiswa Berupaya Dobrak Gerbang Gedung DPR

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas