Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Parpol Ini Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta, PAN dan PKS Bakal Mundur dari KIM Plus?

Parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen dapat mengajukan sendiri bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024. Berikut daftarnya.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 8 Parpol Ini Bisa Usung Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta, PAN dan PKS Bakal Mundur dari KIM Plus?
Tribunnews.com/Gita Irawan
Foto saat 12 partai politik resmi memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kini ada delapan parpol yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di wilayah yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta orang seperti Jakarta hanya butuh minimal 7,5 persen suara dari pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya.

Dengan demikian, putusan tersebut membawa sejumlah konsekuensi, di antaranya potensi kemunculan calon baru untuk calon gubernur (cagub) DKI Jakarta.

Sejumlah partai kini "bebas" mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Daftar Parpol

Dikutip dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan terdapat sebanyak 8.252.897 daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta.

Berdasarkan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, parpol atau gabungan parpol butuh minimal 7,5 persen suara dari Pileg 2024 untuk bisa mengajukan calon kepala daerah di wilayah dengan DPT 6-12 juta orang seperti Jakarta.

BERITA TERKAIT

Sementara itu, KPU Jakarta mengumumkan hasil perolehan suara dari Pileg DPRD DKI Jakarta dipimpin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menduduki posisi tertinggi dengan 1.012.028 suara atau 16,68 persen.

Posisi kedua ditempati Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan raihan 850.174 suara atau 14,01 persen.

Berikut hasil rekapitulasi perolehan suara parpol dalam Pileg DPRD DKI Jakarta 2024:

  • PKS: 1.012.028 suara atau 16,68 persen
  • PDI-P: 850.174 suara atau 14,01 persen
  • Partai Gerindra: 728.297 suara atau 12 persen
  • Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 545.235 suara atau 8,99 persen
  • Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara atau 8,53 persen
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.652 suara atau 7,76 persen
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara atau 7,68 persen
  • Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara atau 7,51 persen
  • Partai Demokrat: 444.314 suara atau 7,32 persen
  • Partai Perindo: 160.203 suara atau 2,64 persen
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara atau 2,53 persen
  • Partai Buruh: 69.969 suara atau 1,15 persen
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 62.850 suara atau 1,04 persen
  • Partai Ummat: 56.271 suara atau 0,93 persen
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 26.537 suara atau 0,44 persen
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 19.204 suara atau 0,32 persen
  • Partai Bulan Bintang (PBB):15.750 suara atau 0,26 persen
  • Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 12.826 suara atau 0,21 persen

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut, parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen dapat mengajukan sendiri bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

Hal tersebut berarti, terdapat delapan parpol yang bisa maju Pilkada Jakarta 2024 dengan mengajukan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur sendiri.

Parpol tersebut:

  1. PKS
  2. PDI-P
  3. Gerindra
  4. Nasdem
  5. Golkar
  6. PKB
  7. PSI,
  8. PAN

Sebaliknya, para parpol yang tidak memenuhi ambang batas suara 7,5 persen masih bisa mengajukan paslon sendiri selama memiliki cukup suara yang dapat memenuhi threshold tersebut.

Ini memberikan peluang bagi Demokrat, Perindo, PPP, Partai Buruh, Gelora, Ummat, Hanura, PKN, PBB, dan Garuda untuk berkoalisi mengajukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Parpol dengan suara kurang dari 7,5 persen juga dapat berkoalisi dengan parpol yang dapat mengajukan paslon sendiri.

PKS Komitmen Usung RK-Suswono

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, memastikan pihaknya tetap pada keputusan mengusung Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Jakarta.

Menurutnya, putusan MK tidak akan mengubah pendirian PKS mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

"Sudah selesai dah urusan dalam politik itu sudah selesai lewat. Enggak ada mundur," kata Aboe di Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Ia memastikan, partainya telah selesai dalam membuat keputusan soal Pilkada Jakarta.

"Ya, kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa keputusan politik mundur begitu, bagaimana?" ucap Aboe.

Namun, ia tak menjelaskan mengenai kesiapan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus melawan Anies di Jakarta.

"Bukan melawan, kita ber-fastabiqul khoirot. Berlomba dalam kebaikan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau Tobas, tak ingin berandai-andai soal kemungkinan pihaknya kembali mendukung Anies setelah putusan MK.

"Saya tidak mau berandai-andai. Yang jelas hal yang terlebih dahulu kita akan lakukan adalah kita akan pelajari dahulu (Putusan MK)," kata Tobas kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

Ia menyebut, NasDem akan berkomunikasi dengan partai politik (parpol) lain, terkait kesepakatan kerja sama yang sudah disepakati di Pilkada 2024.

Hal ini dilakukan untuk melihat apa yang mesti dilakukan imbas putusan MK tersebut.

PAN Istiqamah di KIM Plus

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, Koalisi Jakarta Maju yang tergabung dari parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tetap akan solid mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Pernyataan itu ditegaskan Zulhas menyusul soal pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh DPR RI.

Zulhas menegaskan, KIM Plus tetap akan sepakat mendukung Ridwan Kamil-Suswono meski seluruh partai di dalamnya memiliki kewenangan untuk mengusung calon kepala daerahnya sendiri.

"KIM kan sudah putus, sudah tidak ada perubahan lagi di KIM (terkait cagub-cawagub Jakarta)," kata Zulhas saat ditemui awak media di Kediaman Dinas Menteri Perdagangan RI, di Kompleks Menteri, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut, Zulhas menyatakan, keputusan untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono itu sudah bulat ditetapkan oleh KIM Plus.

Bahkan kata dia, soliditas itu juga dikedepankan oleh para partai politik yang baru bergabung ke dalam KIM Plus tersebut seperti PKS.

"Ya kita kan KIM sudah sepakat, kalau mau menyalonkan sendiri itu kan bisa ya, PKS itu bisa. Kalau kita kan sudah bulat, apalagi PKS sudah gabung ya kan. Ya tinggal PDIP kan, kalau PDIP tanyakan PDIP," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas