Breaking News: Ahmad Luthfi Umumkan Cawagub Jateng Pendampingnya Bukan Kaesang, tapi Taj Yasin
Bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengumumkan cawagub pendampingnya bukanlah putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengumumkan cawagub pendampingnya bukanlah putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Ternyata, cawagub yang sudah disepakati adalah Taj Yasin Maimoen.
Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Luthfi seusai menerima formulir B 1 KWK dari partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Gerindra.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua umum Gerindra sekaligus presiden terpilih RI, bapak Prabowo Subianto yang telah memberikan dukungan dan dorongan bahwa hari ini saya diusung oleh Partai Gerindra," kata Luthfi saat ditemui di kantor DPP Gerindra di Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/8/2024) sore.
"Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Taj Yasin Maimoen yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah," sambungnya.
Baca juga: KIM Plus Dikabarkan Tunjuk Taj Yasin Jadi Cawagub Ahmad Luthfi di Jateng, Bagaimana dengan Kaesang?
Ahmad Luthfi pun meminta doa restu kepada seluruh warga Jawa Tengah.
Dia berharap nantinya bisa terpilih sebagai gubernur Jawa Tengah 2024.
"Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah," jelasnya.
Lebih lanjut, Luthfi menegaskan penunjukkan Taj Yasin sekaligus menandakan Kaesang tidak jadi menjadi cawagub pendampingnya.
Dia pun menyatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait penunjukkan Taj Yasin.
"Bukan (Kaesang), Gus Yasin Taj Yasin. Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ungkapnya.
Di sisi lain, Luthfi membantah tidak jadinya Kaesang menjadi cawagub karena terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).