Daftar 3 Surat yang Sudah Diurus Kaesang ke Pengadilan, Persyaratan Pencalonan Wagub Jateng
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, telah mengurus beberapa surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengurus beberapa surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, surat yang diurus Keaesang, seperti surat keterangan belum pernah dipidana.
Surat tersebut, diketahui menjadi salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat untuk mengikuti kontestasi pilkada Jateng.
Ketiga surat itu, yakni:
- Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih
- Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang
Dijelaskan Djuyamto, surat untuk pencalonan Kaesan diurus pada Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," jelasnya.
Baca juga: Kaesang Tak Bisa Maju usai DPR Batal Revisi RUU Pilkada hingga Peluang Anies Bisa Maju Pilgub 2024
Diketahui, surat yang diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.
Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada sehari setelah putusan MK.
DPR lebih merujuk putusan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) pada rapat Selasa, kemarin.
Sehingga, memungkinkan Kaesang bisa maju pencalonan pilkada.
Namun, terbaru DPR membatalkan revisi UU Pilkada lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.
Di sisi lain, masyarakat menggelar berbagai aksi penolakan terhadap RUU Pilkada tersebut, pada Rabu (23/8/2024).
Sementara pihak KPU telah menegaskan pendaftaran kepala daerah mengikuti putusan MK terbaru.
NasDem Usung Ahmad Luthfi - Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng
Sebelumnya, Partai NasDem telah mengusung mantan Kapolda Jateng Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep sebagai pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Surat dukungan dari DPP Partai NasDem tersebut, diserahkan Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, HM Prasetyo di NasDem Tower, Jakarta, Senin (19/8/2024).
"Atas nama Ketua Umum Partai NasDem, Bapak Surya Paloh, hari ini Senin 19 Agustus 2024 secara resmi kami dari Partai NasDem menyerahkan surat keputusan sebagai pengusung dan pendukung Bapak Luthfi sebagai calon Gubernur Jateng dan Bapak Kaesang Pangarep sebagai Calon Wakil Gubernur Jateng," kata HM Prasetyo,
Diketahui, Ahmad Luthfi juga sudah menerima dukungan dari beberapa partai, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Golkar.
Baca juga: Rakyat Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Jokowi Bahas Tambang, Gibran di Bandung, Kaesang di AS
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pihaknya telah memberikan surat dukungan kepada Ahmad Luthfi.
"Kami sudah putuskan bahkan sudah kasih surat dukungan kepada pak Ahmad Luthfi. Tinggal kan satu soal proses alih posisi pak Luthfi dari kepolisian ke birokrasi, saya enggak tahu sudah selesai atau belum gitu ya. Dia masuk ke kementerian mana gitu," katanya Kamis (8/8/2024), di Kantor DPP Golkar, Jakarta.
Sementara Golkar masih akan membicarakan mengenai sosok yang akan menjadi cawagub pendamping Ahmad Luthfi.
(Tribunnews.com/ Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Kompas.com)