Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Humas PN Jakarta Selatan Ungkap 3 Surat yang Diurus Kaesang, Untuk Maju Pilkada Jateng?

Surat tersebut kata Djuyamto telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus lalu. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Humas PN Jakarta Selatan Ungkap 3 Surat yang Diurus Kaesang, Untuk Maju Pilkada Jateng?
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, saat penyerahan surat rekomendasi para calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Kaesang Pangarep telah mengajukan surat masih memiliki hak pilih dan tak sedang menjadi terdakwa. 

Djuyamto menerangkan surat yang diajukan Kaesang itu untuk keperluan Pilkada 2024.

Baca juga: Breaking News: Mau Maju Pilgub, Kaesang Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana ke PN Jaksel

"Terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada Tribunnews.com Jumat (23/8/2024).

Ia melanjutkan setelah pihaknya melakukan pengecekan pada Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Memang betul ada permohonan tersebut yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilih, surat keterangan tidak memiliki utang secara perorangan atau badan hukum," jelasnya.

Baca juga: Rakyat Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Jokowi Bahas Tambang, Gibran di Bandung, Kaesang di AS

Surat tersebut kata Djuyamto telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus lalu. 

BERITA TERKAIT

"Karena sesuai dengan SOP terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat," kata Djuyamto. 

"Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga. Demikian yang bisa kami sampaikan," jelasnya. 

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi. Kaesang lahir pada tanggal 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah.

Saat ini, Kaesang tentunya masih berusia 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun. 

Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU. 

Namun Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) menihilkan putusan MK tersebut. 

Kemudian terjadi aksi demontrasi pada Kamis (22/8/2024) kemarin diantaranya soal keputusan Baleg DPR soal usia calon kepala daerah. 

Masifnya gelombang protes dari kalangan masyarakat. Seyogyanya DPR bakal meresmikan aturan tersebut kemarin.

Baca juga: Bujuk Kaesang Temani Istri Kuliah di AS Timbang Gaduh di Tanah Air, Netizen: Masa Depan Kalian Cerah

Namun DPR memutuskan tak jadi meresmikan aturan tersebut dan berpegang pada putusan MK. 

Al hasil dengan keputusan tersebut. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas