Tawa Jokowi Saat Ditanya Kaesang Tidak Bisa Maju Pilkada Setelah DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR membuat syarat pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
DPR kemudian membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang tadinya akan dilakukan melalui rapat paripurna.
Protes masyarakat terhadap revisi UU Pilkada tersebut bukan tanpa alasan.
Revisi UU Pilkada dinilai membegal putus MK soal persyaratan pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Putusan MK yang dimaksud yakni ambang batas pencalonan di Pilkada oleh Parpol dari yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mencalonkan kepala daerah asalkan memenuhi persentase dalam rentang 6,5 persen hingga 10 persen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di masing masing wilayah.
Selain itu putusan MK yang dibegal tersebut yakni soal batas usia paling rendah calon kepala daerah untuk gubernur 30 tahun dan untuk bupati/wali kota adalah 25 tahun.
MK memutuskan bahwa batas usia tersebut saat penetapan calon bukan pelantikan.
Dua persyaratan pencalonan kepala daerah dari MK tersebut dibegal DPR RI melalui revisi UU Pilkada yang dikebut.
Dalam waktu singkat Baleg menyepakati bahwa syarat ambang batas pencalonan yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu, Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD mengikuti putusan MK yakni disesuaikan dengan jumlah DPT di masing masing wilayah.
Revisi UU Pilkada juga memutuskan batas usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati atau Walikota ditentukan saat pelantikan bukan penetapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.