Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan KPAI: Ratusan Pelajar Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada Depan Gedung DPR

Saat penyisiran massa demonstran, KPAI menemukan beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR.

Penulis: willy Widianto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Temuan KPAI: Ratusan Pelajar Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada Depan Gedung DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat kepolisian saat menyampaikan aspirasinya di Gerbang Pancasila (belakang) kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ratusan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPR RI.

Dari ratusan pelajar yang ikut aksi demonstrasi tersebut, beberapa di antaranya mengalami luka-luka.

"KPAI melakukan pengawasan untuk mengetahui keterlibatan anak dan upaya perlindungan anak pada aksi ini. KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi di sore hari dan berkelompok datang dari arah GBK, Tol, dan Benhil pada pukul 18.00," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam pernyataannya yang diterima Tribun pada Kamis (22/8/2024) malam.

Saat penyisiran massa demonstran, KPAI menemukan beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR.

"KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi," ujar Diyah.

Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 60, kata Diyah, anak pelajar yang ikut dalam aksi dan kemudian menjadi korban termasuk dalam kategori anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan.

Maka, hak perlindungan khusus anak dalam hal ini adalah proses cepat termasuk proses hukum, mendapatkan pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, KPAI mengimbau agar anak yang mengalami luka mendapatkan bantuan pemeriksaan serta perlindungan agar tidak mendapatkan perlakuan represif dari aparat.

"Terdapat beberapa anak yang saat ini diamankan di Polda agar mendapatkan hak sesuai Pasal 59A. Agar berbagai pihak mengedukasi anak dan memahamkan serta melindungi mereka, di samping tetap memperhatikan partisipasi anak. Semoga ini menjadi perhatian kita," ujar Diyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas