Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tak Bakal Terbitkan Perppu usai RUU Pilkada Batal Disahkan: Kepikiran Saja Enggak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tak akan menerbitkan Perppu telah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jokowi Tak Bakal Terbitkan Perppu usai RUU Pilkada Batal Disahkan: Kepikiran Saja Enggak
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), berkomentar soal langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusional (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah. 

Saat ini di lini masa, masyarakat masih menyuarakan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada. 

Rakyat masih belum sepenuhnya percaya bahwa RUU Pilkada batal disahkan oleh DPR. 

Hingga muncul soal isu pemerintah akan mengeluarka Perppu usai batalnya pengesahan UU Pilkada ini. 




Baleg DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Batal 

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan. 

Dengan batalnya pengesahan dalam Rapat Paripurna Kamis kemarin, Awiek menyatakan bahwa pembahasan mengenai UU Pilkada ini dinyatakan selesai. 

"Karena ini keputusan tertinggi, rapat Parpiurna membatalkan pengesahan. Karena salah satunya aspirasi yang berkembang untuk RUU ini tidak disahkan, kemudian mayoritas Fraksi juga tidak hadir sehingga menyebabkan UU ini batal disahkan."

BERITA TERKAIT

"Kita tidak akan melakukan apapun, tugas dari legalisasi sudah selesai. Tinggal pelaporan ke Paripurna, terus kemudian Paripurna batal dilakukan, maka UU Pilkada tidak jadi disahkan," kata Awiek dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (22/8/2024). 

Menurut Awiek, ini adalah jawab dari masifnya gejolak mengenai pembahasan UU Pilkada kemarin.

"Ini menjadi jawaban dari polemik yang ada," ucapnya. 

"Dalam prinsip hukum, ketika UU baru tidak terbit, maka aturan lama dan putusan terkait Pilkada, yakni MK, jadi sandaran pendaftaran Pilkada." 

"Semua berakhir ketika UU Pilkada batal disahkan," tandas Awiek. 

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas