Politisi PDIP Ungkap Peran Prabowo di Balik Demo hingga Batalnya Revisi UU Pilkada, Puji Sikapnya
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengatakan bahwa ada peran di balik batalnya pengesahan RUU Pilkada.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Saat itu, Arteria pun tidak menyangka Prabowo yang selama ini dicap otoriter bisa bertindak humanis demi pemerintahannya ke depan.
PDIP pun memberikan apresiasi terhadap sikap Prabowo.
"Kesimpulannya apa? ini saya bicara apa adanya yang saya sampaikan juga ke banyak teman-teman, ini mohon maaf ini, kalau tidak ada Pak Prabowo tidak bisa kejadian pak."
"Kesimpulannya apa, orang yang kita anggap otoriter, totaliter, tiran, militeristik, tapi kalau kita kasih kesempatan berbuat baik bisa," jelasnya.
Arteria mengatalan, selama ini tak pernah ada dalam sejarah gedung DPR dengan leluasannya diproak-porandakan dengan leluasa.
Hal itu menurutnya bisa terjadi karena adanya suatu perintah atau instruksi.
"Enggak ada sejarahnya Gedung DPR digoyang-goyang dibiarin aja. Enggak ada. Enggak ada sejarahnya Habiburokhman pager hidupnya bisa diem. Kalau enggak diperintah," sambungnya.
Karena itu, Arteria pun juga memberikan pujian kepada mahasiswa dan sejumlah pendemo yang sudah melakukan aksi turun ke jalan.
Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat melihat bahwa pemerintah yang akan dipimpin Prabowo dan wakil terpilihnya, Gibran Rakabuming Raka memiliki niatan baik ke depan untuk bangsa.
"Saya bilang mahasiswa iya kalian hebat, kalian membantu kami tapi kalian harus kasih ruang sedikit bahwa pemerintahan baru yang akan berkuasa punya niatan baik untuk kalian. Nah ini juga kita berharap bisa diikutin sama pasukan," pungkasnya.
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).