Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Sebut Proses Administrasi Kaesang Maju Pilkada Dihentikan usai Keputusan MK

PSI mengakui sempat mengurus persyaratan bagi Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada 2024. Kini proses administrasi itu sudah dihentikan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PSI Sebut Proses Administrasi Kaesang Maju Pilkada Dihentikan usai Keputusan MK
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, saat penyerahan surat rekomendasi para calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). PSI mengakui sempat mengurus persyaratan bagi Kaesang Pangarep untuk maju Pilkada 2024. Kini proses administrasi itu sudah dihentikan.   

Antoni mengaku mengetahui betul Kaesang tidak akan maju lantaran akan taat dengan konstitusi. 

"Setelah keputusan MK, apa pun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Antoni.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang Pangarep sempat mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




Surat tersebut dimaksudkan untuk persyaratan bertarung di Pilkada 2024.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan Kaesang mengurus surat keterangan itu untuk maju sebagai cawagub Jawa Tengah.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto mengungkapkan, Kaesang mengajukan permohonan surat keterangan tersebut pada Selasa (20/8/2024).

BERITA TERKAIT

"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.

Selain surat keterangan tak pernah dipidana, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengurus dua surat keterangan lainnya.

Dengan demikian ada tiga surat yang diurus Kaesang ke PN Jaksel untuk keperluan pendaftaran cawagub Jawa Tengah.

Surat-surat yang diurus, yaitu: Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Djuyamto juga mengungkapkan bahwa surat yang diurus putra bungsu Presiden Jokowi itu langsung diterbitkan pada hari yang sama, Selasa (20/8/2024).

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.

(Tribunnews.com/Deni/Igman/Ashri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas