Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Jokowi Soal Kaesang Gagal Maju di Pilgub Jateng dan Tanggapan Soal Demo di Gedung DPR RI

Ketika ditanya isu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada, Jokowi mengatakan tidak berencana membuat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Respon Jokowi Soal Kaesang Gagal Maju di Pilgub Jateng dan Tanggapan Soal Demo di Gedung DPR RI
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan Warta Kota Alfian Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batalnya revisi UU Pilkada oleh DPR RI membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tak bisa maju dalam pilgub Jawa Tengah.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun hanya merespons singkat saat ditanyakan hal tersebut.

Ayah Kaesang ini meminta wartawan tanya langsung kepada yang bersangkutan. 

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," singkat Jokowi usai hadiri Kongres PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) malam. 

Baca juga: Kaesang Gagal Maju, Gerindra Usung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah

Ketika ditanya wartawan seputar isu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada, Jokowi mengatakan tidak berencana membuatnya. 

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kepala Negara ditanya tentang demonstrasi massa yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada. 

Menurut dia, demonstrasi dirasa baik adanya.

Ia menyebut demo juga bagian dari aspirasi masyarakat. 

 "Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," ucap Jokowi. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga mengaku pemerintah tidak merencanakan Perppu Pilkada. 

Ia mengaku baru mendengar dari awak media. 

Supratman menilai adanya narasi pemerintah bakal menerbitkan Perppu Pilkada terkesan berlebihan. 

"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (Perppu)," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat siang.

Sebagai informasi, batalnya soal revisi UU Pilkada versi DPR ini berpengaruh pada nasib Kaesang yang telah bersiap maju di Pilkada Jateng sebagai calon Wakil Gubernur. 

Baca juga: Nasib Kaesang Kini, Tak Diusung KIM di Pilkada Jateng dan Jakarta Tapi Urus Surat Keterangan

 Sebagai informasi, pada Selasa  (20/8/2024), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.

Pengubahan ambang batas pencalonan paslon Pilkada secara keseluruhan itu tertuang pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora dan Partai Buruh, dibacakan di Gedung MK, Jakarta.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen sesuai pasal Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Sementara itu, pada Rabu (21/8/2024),  Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan revisi UU Pilkada, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Alih-alih menaati putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Baleg justru membuat kesepakatan lain.

Baleg mengutak-atiknya dengan memberlakukan putusan MK hanya untuk partai nonparlemen.

Sedangkan untuk partai yang memiliki perwakilan di DPRD tetap berlaku ambang batas pencalonan kepala daerah 20 kursi DPRD atau 25 suara sah.

Baleg DPR juga enggan mengakomodasi alias ogah menaati putusan MK tentang syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) sesuai putusan MK nomor MK 70/PUU-XXII/2024.

DPR justru menyepakati batas usia calon kepala daerah sesuai pasal 7 ayat (2) huruf e seperti putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2024, yakni batas usia dihitung pada saat kepala daerah tersebut dilantik, bukan mendaftar.

Namun, seperti diketahui, draft revisi UU Pilkada yang hendak disahkan di rapat paripurna, Kamis (22/8/2024), batal.

Pembatalan diumumkan setelah gelombang demonstrasi pecah di berbagai daerah di Indonesia.

Mahasiswa, buruh, akademisi hingga seniman turun ke jalan menyatakan kawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada oleh DPR.

DPR pun memastikan Pilkada serentak 2024 yang pendaftarannya berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 akan memberlakukan putusan MK.

Dengan demikian, Kaesang yang ramai diusung maju Pilkada Jawa Tengah sebagai cawagub mendampingi Ahmad Luthfi dipastikan batal.

Sebab, Kaesang belum berusia 30 tahun sesuai syarat usia minimal cagub dan cawagub yang ditegaskan MK dalam putusannya, pada saat masa pendaftaran.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kaesang Gagal Maju di Pilkada Jateng, Jokowi Males Ngomong, Bagaimana Soal Perppu?

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas