Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Taat Konstitusi dan Patuhi Putusan MK, Kaesang Tak Ikut Pilkada

Kaesang tak akan mendaftarkan diri di Pilkada 2024 pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia pencalonan kepala daerah.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Klaim Taat Konstitusi dan Patuhi Putusan MK, Kaesang Tak Ikut Pilkada
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep seusai bertemu Ketum Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Kaesang tak akan mendaftarkan diri di Pilkada 2024 pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia pencalonan kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni memastikan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tak akan mendaftarkan diri di Pilkada 2024 pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia pencalonan kepala daerah.

Kaesang kata Raja Juli, akan taat konstitusi dan mematuhi putusan MK itu.

"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Sebelumnya kata Raja Juli, memang kerap muncul pertanyaan terkait rencana Kaesang maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah.

Pertanyaan itu bermunculan setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia cagub.

Meski Raja Juli menegaskan proses judicial review di MA selama ini tidak dilakukan dan tak terkait oleh Kaesang.

Ia juga memastikan sejak awal Kaesang tidak berminat maju di Pilkada 2024.

Berita Rekomendasi

"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," kata dia.

Meski demikian, di kalangan internal PSI kemudian sempat muncul desakan agar Kaesang mengambil kesempatan maju Pilkada lantaran diakomodir oleh keputusan MA soal syarat usia kandidat tersebut.

Bahkan, komunikasi PSI dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus hampir mengerucut mengusung Kaesang sebagai Cawagub Jawa Tengah.

Sejumlah partai juga telah mendeklarasikan Kaesang untuk berpasangan dengan Komjen Ahmad Luthfi. Termasuk Partai NasDem.

"Meskipun belum 100 persen pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng). Namun sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," kata dia.

Baca juga: Anies Belum Pakai Baju Merah ke Markas PDIP, Pilih Pakai Batik Biru

Raja Juli mengatakan kabar Kaesang akan maju di Pilkada 2024 murni desakan dari kader PSI. Dokumen-dokumen yang akan disiapkan untuk Kaesang maju Pilkada semuanya juga diurus oleh kader PSI.

Termasuk surat keterangan belum pernah dipidana yang diurus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebagai Sekjen saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada. Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah," ujarnya.

"Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK," sambung dia.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengakui Kaesang sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke pihaknya pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar, Jumat (23/8).

Baca juga: Anies Baswedan Bicara soal Jadi Kader Banteng hingga Bakal Nurut Megawati Soekarnoputri

Dalam permohonannya, Kaesang turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.

Belakangan peluang Kaesang maju Pilkada dipastikan tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan MK yang diketok pada Selasa 20 Agustus lalu.

Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan ketika pelantikan.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas