Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Megawati soal Putusan MK: Alhamdulillah Hakim MK Masih Punya Nurani dan Keberanian

Megawati Soekarnoputri menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024,Senin (26/8/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kata Megawati soal Putusan MK: Alhamdulillah Hakim MK Masih Punya Nurani dan Keberanian
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidatonya dalam pengumuman calon kepala daerah PDIP gelombang kedua, di Kantor DPP Partai Jakarta, Kamis (22/8/2024), Terbaru, Megawati Soekarnoputri menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, Senin (26/8/2024), di Kantor DPP Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Di mana MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada), meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Terkait hal tersebut, Megawati mengapresiasi hakim MK atas putusannya beberapa hari lalu.

"Alhamdulillah, akhirnya MK, hakim-hakimnya masih punya nurani dan keberanian," ucap Megawati setelah PDIP mengumumkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, Senin (26/8/2024), di Kantor DPP PDIP Jakarta.

Megawati pun mengaku, tidak bisa membayangkan jika hukum dipermainkan.

"Saya nggak bisa bayangkan hukum kalau dimainkan, padahal kan ada hierarkinya harus nurut, ya apa boleh buat, begitulah hukum di Indonesia."

Berita Rekomendasi

"Sehingga kan muncul pergerakan dari civil society, banyak kalangan society, minta bertemu dengan saya. Kenapa kok begini-begini, para akademisi, budayawan, seniman, sekarang para mahasiswa," lanjut Megawati.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca juga: Megawati: Mau Ikut PDI Perjuangan atau Mau Dompleng Saja?

MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut.

Adapun parpol atau gabungan parpol pemilu yang tidak punya kursi DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat.

Melalui putusan tersebut, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

Kemudian, DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen; DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen; DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu, DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta, DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Selang sehari, Baleg DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Rabu (22/8/2024).

Dalam rapat Panja, Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Baca juga: Airin Diusung PDIP di Pilkada Banten usai Ditinggal Golkar, Dapat Rekomendasi Langsung dari Megawati

Terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bunyi pasal itu, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."

Setelah itu, muncul aksi dari massa buruh, mahasiswa, hingga masyarakat terlihat berada di area Gedung MPR/DPR RI.

Sejumlah tokoh publik figur turut aksi dalam unjuk rasa itu, seperti komedian hingga aktor.

DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengesahan mengenai RUU Pilkada yang menganulir putusan MK.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas