Kata Megawati soal Putusan MK: Alhamdulillah Hakim MK Masih Punya Nurani dan Keberanian
Megawati Soekarnoputri menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024,Senin (26/8/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Di mana MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam putusannya, MK menyebut partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada), meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Terkait hal tersebut, Megawati mengapresiasi hakim MK atas putusannya beberapa hari lalu.
"Alhamdulillah, akhirnya MK, hakim-hakimnya masih punya nurani dan keberanian," ucap Megawati setelah PDIP mengumumkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, Senin (26/8/2024), di Kantor DPP PDIP Jakarta.
Megawati pun mengaku, tidak bisa membayangkan jika hukum dipermainkan.
"Saya nggak bisa bayangkan hukum kalau dimainkan, padahal kan ada hierarkinya harus nurut, ya apa boleh buat, begitulah hukum di Indonesia."
"Sehingga kan muncul pergerakan dari civil society, banyak kalangan society, minta bertemu dengan saya. Kenapa kok begini-begini, para akademisi, budayawan, seniman, sekarang para mahasiswa," lanjut Megawati.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca juga: Megawati: Mau Ikut PDI Perjuangan atau Mau Dompleng Saja?
MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut.
Adapun parpol atau gabungan parpol pemilu yang tidak punya kursi DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat.
Melalui putusan tersebut, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.